Diduga jadi Muncikari, 3 Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 3 pelajar di Kota Makassar ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga pelajar itu disebut bertindak sebagai muncikari.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J.M Hutagaol, tiga pelajar itu ditangkap penyidik Polsek Rappocini di sebuah wisma, Selasa (12/9/2023).
"Memang benar mereka diamankan pihak Polsek Rappocini karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, dan diserahkan ke kami," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (13/9).
Timsus Polsek Rappocini mengamankan 3 pelajar inisial AD (16), AL (17) dan NS (16) yang diduga bertindak sebagai muncikari, dan juga seorang korban inisial AW (18).
1. Polisi sebut tidak ditemukan bukti kuat TPPO
Dalam proses pemeriksaan oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polrestabes Makassar, kata AKBP Ridwan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti yang kuat yang menjurus ke kasus dugaan TPPO.
"Namun di saat pemeriksaan yang dijual (korban) itu tidak terjadi, maksudnya tidak ada transaksi. Karena itu kita serahkan ke UPTD PPA Makassar," terang Ridwan.
2. Korban diduga "dijual" lewat aplikasi MiChat
Padahal, kata Kapolsek Rappocini AKP Muh. Yusuf, bahwa tiga terduga muncikari yang berstatus pelajar itu melakukan dugaan TPPO melalui aplikasi MiChat.
"Ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait prostitusi online, di mana personil timsus kami mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah remaja di salah satu wisma di bilangan jalan Pelita, dan menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi dan tiga orang pria sebagai mucikarinya," ungkap AKP Muh. Yusuf.
3. Kapolsek sebut hasil prostitusi dipakai beli minuman
Lanjut AKP Yusuf, selain menangkap 3 orang terduga pelaku penyedia jasa, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp80 ribu.
"Jadi modus operandi praktik prostitusi yang dijalankan dengan tawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat, dan hasil dari menjajakan korban prostitusi itu digunakan beli minuman keras," jelasnya.
Baca Juga: Muncikari Prostitusi Online Libatkan Dua Selebgram Makassar Ditangkap