TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Lanjutan Kasus Pelanggaran HAM Paniai di PN Makassar Ditunda

Pengacara terdakwa tidak ajukan saksi dan ahli

Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, yang terjadi tahun 2014 silam, tidak digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini, Senin (31/10/2022), karena tidak ada lagi pemeriksaan para saksi dan ahli.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas PN Makassar, Sibali saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel. Menurut Sibali, untuk hari ini sidang HAM Paniai tidak digelar karena saksi dan ahli sudah selesai diperiksa.

"Sidang Paniai itu tadi tidak jadi disidang, karena memang pada prinsipnya tidak ada lagi pemeriksaan (saksi dan ahli). Jadi hari ini ditunda ke hari Kamis (3/11) itu masuk agenda pemeriksaan terdakwa," jelasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu yang merupakan mantan perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai, ditetapkan sebagai terdakwa.

Isak diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

1. Pengacara terdakwa tidak ajukan saksi dan ahli

Suasana sidang kasus HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang yang digelar, Kamis (27/10) lalu, penasihat hukum atau pengacara Isak Sattu, Jodi Pamatan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan saksi meringankan terdakwa dan ahli.

"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa untuk saksi yang meringankan tidak ada, begitupun juga ahli. Karena kami melihat ahli yang terakhir itu memberi keterangan sangat lengkap," kata Jodi kepada hakim saat sidang yang dipimpin Sutisna Sawati.

2. Saksi Komjen (purn) Paulus Waterpauw tidak hadir

Eks Kapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. (ANTARA/Evarianus Supar)

Dalam agenda sidang lanjutan, Kamis pekan lalu, empat saksi diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Masing-masing, eks Kapolda Papua, Komjen Pol (purn) Paulus Waterpauw yang kini menjabat Pj Gubernur Papua Barat. Namun tapi Paulus berhalangan hadir dalam sidang tersebut.

Kemudian, saksi eks Danton Brimob BKO Paniai, Yusri Faizal, kemudian eks Danramil Enarotali, Mayor (Purn) Inf. Junaidi, dan Mayor Paskhas, Hengky Hermawan.

3. Saksi Danton Brimob Paniai buat heran majelis hakim

Saksi, AKP Yusri Faizal saat diperiksa di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam proses pemeriksaan saksi Faizal, Hakim anggota, Sofi R. Dewi heran dengan kesaksian Faizal yang mengaku melakukan tembakan peringatan untuk membubarkan massa usai penembakan di lapangan Karel Gobai, pada 8 Desember 2014 silam.

"Tadi saudara saksi bilang saat itu kondisi tidak ada lagi massa, kalau sudah tidak ada massa kenapa saudara saksi lakukan tembakan peringatan," tanya Hakim Sofi.

"Siap, maksudnya massa penyerangan itu sudah tidak ada di situ lagi, hanya masyarakat yang menonton yang kami himbau untuk mundur supaya menjauh dari lokasi tersebut," jawab Faizal.

"Saudara saksi saya ingatkan, saudara saksi di bawah sumpah. Ini kan, sesuatu itu harus masuk akal, kalau sudah tidak ada massa pertanyaan semua yang ada di sini, ngapain keluarin tembakan peringatan, apa itu sesuai dengan protap," tegas hakim.

Hakim Sofi terus menggali pernyataan saksi Faizal yang saat itu jadi komandan Brimob BKO Paniai terkait alasan kuat mengeluarkan tembakan peringatan ke masyarakat yang saat itu saksi sebut tidak ada perlawanan.

"Apakah saat itu saksi lakukan tembakan peringatan karena massa melakukan kerusuhan atau melakukan perlawanan, kan tidak. Nah, kenapa tidak bicara saja, dan kenapa harus menggunakan senjata," Hakim Sofi bertanya.

"Kita sudah bicara dengan cara teriak-teriak, tapi masyarakatnya tidak bubar," jawab saksi.

"Apa diperbolehkan polisi, anggota Brimob keluarkan tembakan peringatan terhadap massa yang kondisinya tenang? Dibolehkan ngga menurut SOP," hakim memperjelas lagi pertanyaan, dan Faizal pun lama terdiam.

Baca Juga: Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton Brimob

Berita Terkini Lainnya