Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton Brimob

Saksi fakta sebut Brimob ikut menembak ke arah massa

Makassar, IDN Times - Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). Majelis hakim memeriksa saksi eks Komandan Peleton Brimob Polda Papua BKO Paniai, AKP Yusri Faizal.

Pada persidangan, hakim anggota Sofi R. Dewi heran dengan kesaksian Faizal terkait peristiwa penembakan warga di lapangan Karel Gobai, 8 Desember 2014. Faisal menyebut pihaknya cuma melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

"Tadi saudara saksi bilang saat itu kondisi tidak ada lagi massa, kalau sudah tidak ada massa kenapa saudara saksi melakukan tembakan peringatan," tanya Hakim Sofi.

Hakim kemudian memperingatkan agar saksi mengutarakan pernyataan sesuai fakta. Sebab saksi-saksi yang hadir di pengadilan telah diambil sumpahnya. 

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Hal itu pun memicu unjuk rasa antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?

1. Tidak ada perlawanan massa, tapi ada tembakan

Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton BrimobSaksi, AKP Yusri Faizal saat diperiksa di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Hakim Sofi terus menggali pernyataan saksi Faizal yang saat itu jadi komandan Brimob BKO Paniai. Hakim menanyakan alasan polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke warga, yang saat itu, kata saksi fakta, tidak ada perlawanan.

"Apakah saat itu saksi melakukan tembakan peringatan karena massa lakukan kerusuhan atau melakukan perlawanan? Kan tidak. Nah, kenapa tidak bicara saja, dan kenapa harus menggunakan senjata," hakim Sofi bertanya.

"Kita sudah bicara dengan cara teriak-teriak, tapi masyarakatnya tidak bubar," jawab saksi.

"Apa diperbolehkan polisi, anggota Brimob keluarkan tembakan peringatan terhadap massa yang kondisinya tenang? Dibolehkan nggak menurut SOP," hakim melanjutkan pertanyaannya, yang membuat saksi Faizal sempat terdiam lama.

2. Saksi fakta sebut Brimob ikut menembak ke massa

Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton BrimobSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan saksi fakta bernama Naftali Gobai. Dia warga Paniai yang ada di lokasi saat kejadian penembakan 8 Desember 2014.

Dalam keterangannya, saksi Naftali mengatakan saat kejadian, dia tengah di perjalanan menuju Kantor Dinas Pertanian. Tapi di tengah jalan dia dicegat anggota Brimob, yang memintanya pulang karena ada massa yang menuju ke lapangan Karel Gobai, atau di depan Kantor Koramil 1705 Enarotali, Paniai.

Saksi mengatakan, dia menyaksikan massa yang berjumlah kurang lebih 100 orang memperagakan tarian waita atau tarian perang. Massa melempari Kantor Koramil Enarotali dan kantor Polsek Paniai Timur.

Saat itu saksi langsung mendengar suara tembakan ke arah atas atau peringatan dari dalam kantor Koramil. Tidak lama anggota Brimob datang untuk bantu pengamanan di kantor Polsek, tidak berselang lama ada tembakan ke arah massa di lapangan Karel Gobai dari arah Brimob dan anggota Polsek.

Kemudian saksi melihat anggota Koramil juga ikut menembak ke arah massa, sehingga massa lari ke arah bandara. Dia menyaksikan dua orang berusaha memanjat pagar kawat bandara terkena tembakan. Kedua korban bernama Yulianus Yaimo dan Albius You meninggal.

Saksi juga melihat dua orang mengalami penganiayaan dan penembakan, yakni Albius Dogobia yang terkena tembakan di paha kiri dan kanan serta Yulian Mote dipukul di bagian kepala, bibir, dan hidung dengan memakai pantat senjata laras panjang. Pelakunya disebut anggota TNI dari kantor Koramil Enarotali.

Saksi Naftali megatakan, dia yang saat itu berdiri di depan Koramil juga dianiaya. Dia mengalami luka tusuk di kepala bagian dahi sebelah kiri. Luka akibat tusukan pisau sangkur kuningan milik anggota Koramil.

3. Paulus Waterpauw absen di persidangan

Sidang HAM Paniai: Hakim Heran Kesaksian Eks Danton BrimobEks Kapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. (ANTARA/Evarianus Supar)

Kamis hari ini diagendakan pemeriksaan empat saksi di persidangan. Salah satunya eks Kapolda Papua saat peristiwa, yakni Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, yang kini menjabat Plt Gubernur Papua. Namun dia dinyatakan berhalangan hadir.

Selain dua saksi itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni eks Komandan Koramil Enarotali, Mayor (Purn) Inf. Junaidi serta Mayor Paskhas Hengky Hermawan.

Baca Juga: Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya