Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?

Tiga saksi warga sipil Paniai takut menghadiri sidang

Makassar, IDN Times - Kubu terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua tahun 2014, Mayor (Purn) Inf Isak Sattu mempertanyakan soal dua saksi yang belum dihadirkan saksi di Pengadilan Negeri Makassar. Masing-masing eks Kapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw serta eks Komandan Koramil 1705 Enarotali Mayor Junaidi.

Pada sidang lanjutan hari ini, Senin (24/10/2022), jaksa penuntut umum diagendakan menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah warga sipil asal Paniai.

"Kami melihat ada tiga yang dipanggil ya, sementara yang lain itu belum. Semoga itu diusahakan," kata penasihat hukum terdakwa, Jodi Pamatan di PN Makassar, Senin.

"Itu yang kami minta penjelasan dari JPU (jaksa penuntut umum) apa ada kendala dari kedua orang ini, apalagi dua orang ini masih aktif sebagai aparatur negara, begitu yang mulia," Jodi melanjutkan.

Baca Juga: Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi Sipil

1. Tiga saksi fakta dipastikan tidak hadir karena takut

Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ketua majelis hakim mengatakan, tiga asaksi warga sipil sudah dipanggail hadir di sidang hari ini. Namun mereka tidak bisa hadir karena diduga mereka menerima teror atau ancaman.

"Alasannya ada yang sudah tidak berada ditempatnya, ada juga yang kalau berdasarkan di surat chatting-an WA ada ancaman yang diberikan kepada mereka, sehingga mereka takut hadir di persidangan," kata Sutisna.

"Kalau berdasarkan KUHAP pasal 162 itu disebutkan bahwa apabila saksi yang telah disumpah di penyidikan tidak hadir karena halangan yang sah atau karena meninggal dunia atau tidak dipanggil karena tempat tinggalnya jauh, maka keterangannya saat penyidikan bisa dibacakan," Sutisna menyambung.

2. Eks Kapolda Papua minta diperiksa 27 Oktober 2022

Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?Eks Kapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. (ANTARA/Evarianus Supar)

Tim jaksa penuntut umum menanggapi soal permintaan penasihan hukum terdakwa. Mereka menyatakan siap menghadirkan eks Kapolda Papua pada sidang mendatang.

"Para saksi-saksi itu minta waktu untuk Kamis (27 Oktober 2022), karena mengingat jarak tempatnya yang jauh juga. Mohon diberi kesempatan untuk hari kamis nanti," kata tim Jaksa.

3. BAP tiga saksi dibacakan di sidang

Sidang HAM Berat Paniai, Kenapa Eks Kapolda Papua Belum Diperiksa?Tangkapan layar saat terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu beri penghormatan di sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM di Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Karena tiga saksi sipil tidak datang, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mereka. Hingga berita dihimpun, pembacaan masih berlangsung.

"Saksi yang dimohonkan dibacakan BAP dalam persidangan ini. Untuk itu terdakwa untuk dengarkan dan kami akan meminta tanggapan setelah dibacakan itu," kata hakim Sutisna.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Hal itu pun memicu unjuk rasa  antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya