Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi Sipil

Hakim meminta Jaksa pastikan saksi warga Paniai hadir

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun, 2014, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (24/10/2022). Agendanya pemeriksaan tiga saksi fakta warga sipil Paniai.

Agenda pemeriksaan warga sipil diungkapkan jaksa penuntut umum pada sidang pemeriksaan ahli pada Kamis pekan lalu, 20 Oktober 2022.

"Sesuai kesepakatan sidang sebelumnya bahwa yang kita sepakati menghadirkan saksi fakta dari pihak sipil, dan itu sudah kami upayakan tapi belum bisa kami pastikan akan hadir," kata Jaksa.

Baca Juga: Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai

1. Hakim minta Jaksa pastikan saksi fakta hadir

Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi SipilTangkapan layar saat enam anggota TNI dan Polri hadir sebagai saksi di sidang HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menanggapi rencana jaksa, ketua majelis hakim Sutisna Sawati meminta agar ada kepastian dalam kehadiran tiga saksi. Saksi tetap bisa diperiksa meski tidak bisa hadir di PN Makassar.

"Silakan diupayakan dulu dan sidang berikutnya tetap hari Senin dan kesempatan itu Jaksa penuntut untuk berupaya hadirkan saksi fakta. Tapi kalau dalam perjalanan ada kendala untuk bisa hadirkan mereka, seperti di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2020, memberikan pilihan kalau ada kendala seperti itu maka kita akan periksa secara daring atau online," ungkap hakim.

"Cuma tentu dipersiapkan dari sejak awal sidang, seperti hari Minggu itu sudah ada kepastian para saksi bisa jadir atau tidak. Jadi sebelum sidang dimulai memang ada permohonan dari penuntut umum untuk diperiksa secara online agar nantinya kami koordinasi dengan pengadilan setempat (Papua) untuk bisa fasilitasi," lanjutnya.

2. Jaksa sebut tiga saksi fakta pernah diancam

Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi SipilEks Panglima XVII Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan saat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan permohonan agar bisa menghadirkan tiga saksi fakta. Namun kata Jaksa, tiga saksi fakta tersebut mengaku sempat mendapatkan teror dan ancaman.

"Kalau diberikan kesempatan lagi, akan kami coba untuk panggil saksi yang dulu kami panggil namun belum bisa hadir. Tapi kalau diperkenankan karena ini agak susah dihadirkan (karena) mereka ada di Paniai dan bahkan katanya mendapatkan ancaman segala macam, kata Jaksa.

3. Pekan lalu pemeriksaan saksi ahli

Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi SipilSaksi, jaksa dan pengacara saat menghadap majelis hakim di sidang pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis hakim mengaku bingung dengan pendapat ahli pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua, tahun 2014. Saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Maruli Simanjuntak mengatakan ada bukti senjata, tapi tidak jelas sumber barang bukti tersebut

"Saudara katakan ada barang bukti senjata, padahal dalam perkara ini tidak pernah, ini kita juga agak bingung ini," kata majelis hakim diketuai Sutisna Sawati, pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 20 Oktober 2022.

Hakim kemudian menanyakan apakah saksi ahli punya pengertian sendiri soal barang bukti atau memang ada temuan senjata di lokasi kejadian. Sebab hakim berpendapat, ada prosedur agar sesuatu dianggap barang bukti.

"Ya ada, dari mereka (pihak kepolisian) yang memberikan itu, karena kan sudah ada di berita acara juga kan," kata Maruli menjawab pertanyaan hakim.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian itu memicu bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Perwira Penghubung Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Kasus Paniai Papua Berjalan Kurang Greget 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya