TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus HAM Paniai: Hari Ini Pemeriksaan Tiga Saksi Sipil

Hakim meminta Jaksa pastikan saksi warga Paniai hadir

Suasana sidang kasus HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun, 2014, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (24/10/2022). Agendanya pemeriksaan tiga saksi fakta warga sipil Paniai.

Agenda pemeriksaan warga sipil diungkapkan jaksa penuntut umum pada sidang pemeriksaan ahli pada Kamis pekan lalu, 20 Oktober 2022.

"Sesuai kesepakatan sidang sebelumnya bahwa yang kita sepakati menghadirkan saksi fakta dari pihak sipil, dan itu sudah kami upayakan tapi belum bisa kami pastikan akan hadir," kata Jaksa.

Baca Juga: Saksi Ahli Dicecar soal Barang Bukti di Sidang HAM Paniai

1. Hakim minta Jaksa pastikan saksi fakta hadir

Tangkapan layar saat enam anggota TNI dan Polri hadir sebagai saksi di sidang HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menanggapi rencana jaksa, ketua majelis hakim Sutisna Sawati meminta agar ada kepastian dalam kehadiran tiga saksi. Saksi tetap bisa diperiksa meski tidak bisa hadir di PN Makassar.

"Silakan diupayakan dulu dan sidang berikutnya tetap hari Senin dan kesempatan itu Jaksa penuntut untuk berupaya hadirkan saksi fakta. Tapi kalau dalam perjalanan ada kendala untuk bisa hadirkan mereka, seperti di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2020, memberikan pilihan kalau ada kendala seperti itu maka kita akan periksa secara daring atau online," ungkap hakim.

"Cuma tentu dipersiapkan dari sejak awal sidang, seperti hari Minggu itu sudah ada kepastian para saksi bisa jadir atau tidak. Jadi sebelum sidang dimulai memang ada permohonan dari penuntut umum untuk diperiksa secara online agar nantinya kami koordinasi dengan pengadilan setempat (Papua) untuk bisa fasilitasi," lanjutnya.

2. Jaksa sebut tiga saksi fakta pernah diancam

Eks Panglima XVII Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan saat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan permohonan agar bisa menghadirkan tiga saksi fakta. Namun kata Jaksa, tiga saksi fakta tersebut mengaku sempat mendapatkan teror dan ancaman.

"Kalau diberikan kesempatan lagi, akan kami coba untuk panggil saksi yang dulu kami panggil namun belum bisa hadir. Tapi kalau diperkenankan karena ini agak susah dihadirkan (karena) mereka ada di Paniai dan bahkan katanya mendapatkan ancaman segala macam, kata Jaksa.

Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Kasus Paniai Papua Berjalan Kurang Greget 

Berita Terkini Lainnya