Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa Lain
Isak: jaksa tidak dalami tembakan anggota Polri dan Paskhas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua, Mayor (Purn) Isak Sattu menilai, penetapan status tersangka dan terdakwa terhadap dirinya terkesan prematur.
Hal tersebut diungkapkan Isak Sattu saat sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di ruang sidang Bagir Manan, Peradilan HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin siang (28/11/2022).
"Pembelaan saya sebagai terdakwa, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap saya (itu) prematur, dan belum memenuhi syarat," kata Isak saat sidang.
Isak mengatakan, seharusnya dalam kasus HAM Paniai, bukan hanya dirinya sendiri yang ditetapkan tersangka. "Belum memenuhi syarat karena dipaksakan dijadikan saya tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa, padahal ada saksi-saksi yang lebih berpotensi ditingkatkan sebagai tersangka atau terdakwa tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa," lanjutnya.
1. Isak sebut jaksa memaksanya bertanggung jawab
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai, Papua.
Peristiwa itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali. Dalam unjuk rasa itu, terjadi penembakan di mana empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Menurut Isak Sattu, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa dia sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan anggota TNI Koramil Enarotali 1705 saat kejadian.
"Jaksa berpendapat bahwa saya terdakwa membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas, terencana, kepada penduduk sipil. (padahal) saya sudah melakukan pencegahan dan juga prosedur yang berlaku," ungkap Isak saat baca pembelaan.
"Jaksa penuntut umum juga memaksakan saya untuk harus mengetahui kejadian yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014 yang benar-benar saya belum tahu saat itu, ini sudah saya sampaikan ke berita acara," sambungnya.
Baca Juga: Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai Ditunda