TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpam di Palopo Tewas Tertimpa Pagar saat Demo, 9 Orang Tersangka

Tersangka diancam hukuman penjara 12 tahun

Pagar di gedung Kejari roboh dan menimpa dua Satpam. Satu diantaranya meninggal, Kamis (21/7/2022). Istimewa

Makassar, IDN Times - Polisi mengusut kematian seorang satpam Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. Satpam bernama Aziz itu tewas tertimpa pagar, saat demo berakhir ricuh di depan Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022). 

"Sembilan orang ditetapkan tersangka, sudah kita tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Ahmad Rizal saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/20220.

Saat kejadian, dua orang satpam tertimpa pagar. Satu di antaranya meninggal usai sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Palemmai Tandi. Satu lainnya masih dirawat.

Pada hari kejadian, terjadi demonstrasi mahasiswa dari sebuah kampus di Palopo. Demonstran berunjuk rasa menyikapi dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejari Palopo.

Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?

1. Polisi masih kejar dua tersangka

Kericuhan terjadi saat aksi massa di depan gedung Kejari Palopo beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Selain menetapkan sembilan orang tersangka yang sudah ditahan, Polres Palopo masih mengejar dua orang lain. Mereka diduga ikut mendorong pagar hingga jatuh menimpa dua korban.

"Ada lagi dua DPO (daftar pencarian orang), ada mahasiswa dan ada bukan," kata Ahmad.

2. Tersangka diancam penjara 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ahmad Rizal mengatakan, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Dalam hal ini tersangka dikenakan ayat (2) poin 3, yakni ancaman penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan mengakibatkan maut.

"Ayat 2 (poin) ke tiga itu kan korban meninggal, terkait kekerasan jadi para tersangka ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad Rizal.

Baca Juga: Tiga Pencuri 130 Ponsel di Gorontalo Ditangkap di Makassar

Berita Terkini Lainnya