TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-Surabaya

Berawal dari sabu sasetan di Makassar lalu ke Surabaya

Polda Sulsel rilis pengungkapan besar narkoba jenis sabu 43 Kg awal 2023. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kasus narkotika jenis sabu senilai Rp78 miliar diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) di Kota Makassar dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim) awal tahun 2023.

Pengungkapan kasus itu diirilis Polda Sulsel dipimpin Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis siang (12/1/2023).

"Jadi pengungkapan kasus ini ada di empat TKP (lokasi), tiga lokasi pengungkapan di Makassar dan satu di Surabaya," kata Nana, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Waktu kejadian (pengungkapan) ada tiga kali pengungkapan, pertama tanggal 1 (Januari 2023) tanggal 2 dan tanggal 5 dengan mengamankan empat tersangkanya," sambung Nana.

Dirincikan, barang bukti sabu senilai Rp78 miliar itu yakni sabu 12,2 Kg lebih diungkap di Surabaya dan 31,4 Kg lebih sabu diungkap di Makassar. Total barang bukti sabu 43,6 Kg lebih.

1. Polisi juga sita 11 ribu lebih pil golongan 1 dan 2

Polda Sulsel merilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 34,6 Kg. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain sabu 43,6 Kg, jajaran Polda Sulsel juga berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi golongan 1 sebanyak 1.892 butir dan narkoba pil golongan 2 sebanyak 9.577,5 butir.

Kata Nana, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain eperti uang tunai Rp103 juta lebih, 4 unit timbangan digital, dua alat pres, tiga koper, dan dua alat AC portabel.

"Jadi yang kita lihat jaringan ini yang selama ini saya bilang merupakan jaringan internasional, barang dari Malaysia masuk kalimantan ke jawa dan ke sulawesi," terang Irjen Nana.

2. Berawal dari sabu sasetan di Makassar lalu ke Surabaya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kronologi pengungkapan kasus, menurut Nana, mulai 1 Januari di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar. Saat itu penangkapan dilakukan terhadap tersangka inisial FA, dan ditemukan satu saset sabu serta pirex.

FA mengaku mendapatkan narkoba sabu dari tersangka SA yang tinggal di Jalan Faisal Makassar. Polisi pun menangkap SA bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti dari tangan SA antara lain satu saset sabu, satu unit handphone, senjata air softgun, peluru softgun, dan uang tunai yang diduga dari penjualan sabu senilai Rp103 juta lebih.

"Diinterogasi, FA dan SA ini mengaku punya narkoba sabu dan pil eksatasi di apartemen Educity Tower Harvard di Surabaya. Tim langsung lakukan pengembangan di Surabaya," ujar Nana.

Tanggal 2 Januari, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar mendatangi apartemen di Surabaya dan menyita 12 Kg lebih sabu, 1.891 pil logo "Channel" dan 9.577,5 pil logo Monyet.

Baca Juga: Kendalikan Sabu dari Rutan, Napi di Sulsel Edarkan Sabu ke Maluku

Berita Terkini Lainnya