Resmob Polda Sulsel Bongkar Upaya Pengiriman TKI Ilegal
Pelaku mematok bayaran Rp3 juta per orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulawesi Selatan mengungkap upaya pengiriman tenaga kerja ilegal (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (6/12/2022).
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengungkapkan, kasus terungkap dari informasi masyarakat. Polisi yang menyelidiki selama beberapa hari akhirnya menangkap tiga pelaku. Pengiriman TKI ilegal diduga bagian dari praktik perdagangan manusia alias human trafficking.
"Jadi tiga terduga pelaku perdagangan orang ini kita amankan pada saat mereka ini sedang mengantarkan beberapa korbannya di wilayah Makassar," kata Kompol Dharma kepada IDN Times, Rabu malam (7/12/2022).
Baca Juga: Petugas Jaringan Tewas Tersengat Listrik di Balaikota Makassar
1. Tiga pelaku ditangkap bersama delapan korban
Tiga terduga pelaku perdagangan orang merupakan warga asal Kabupaten Gowa. Mereka adalah, Puddin Sadiro (42), Muh. Yusuf (42), dan Nurul Elsa (22). Saat pelaku tertangkap, ada delapan korban yang bersama mereka. Para korban kini dimintai keterangannya di Polda Sulsel.
Dharma mengatakan, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan mobil. Diduga mereka hendak membawa para korban ke bandara.
"Delapan korban atau saksi ini semuanya warga asal Kabupaten Gowa. Ada yang petani dan ibu rumah tangga atau pengurus rumah tangga," ucap Dharma.
Baca Juga: Mari Proaktif Mencegah Terjadinya Human Trafficking di Indonesia