Propam Sulsel Tahan Polisi yang Lindungi Pengedar Narkoba di Toraja
Propam masih kembangkan kasus polisi bekingi pengedar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang polisi inisial G ditangkap tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), karena diduga kuat melindungi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tana Toraja (Tator).
"Yang bersangkutan masih diamankan. Itu hasil pemeriksaan Propam yang turun menyelidiki di sana," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana kepada IDN Times Sulsel, Rabu (22/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang tersangka pengedar narkoba di Toraja yang dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tator mengaku, bisa leluasa edarkan narkoba karena dilindungi polisi, kasus ini viral di media sosial.
1. Bukti percakapan pengedar dan polisi G jadi bukti kuat
Komang menjelaskan, Propam Polda Sulsel bersama Polres Tana Toraja, melakukan penyelidikan berdasar pengakuan pengedar yang ditangkap BNNK Tator yang mengaku dibekingi polisi.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Komang, tim Propam Polda Sulsel berhasil menemukan bukti percakapan antara G dengan tersangka atau saksi.
"Jadi percakapan antara G dengan saksi tersangka ini percakapan aktif, saksi tersangka ini awalnya menyebutkan nama G yang melindungi peredaran, dari situ propam memeriksa dan menahan yang bersangkutan," terang Komang.
Baca Juga: Polda Sulsel Selidiki Polisi Toraja Disebut Lindungi Pengedar Narkoba