TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Selidiki 500 Karung Batu di KM Ladang Pertiwi 2

15 orang masih hilang saat operasi pencarian korban ditutup

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan mulai mendapat petunjuk baru, terkait karamnya Kapal Motor Nelayan (KMN) Ladang Pertiwi 2 di perairan Selat Makassar, pada 26 Mei 2022 lalu.

KMN Ladang Pertiwi 2 berlayar dari Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar menuju sejumlah pulau di Pangkajene Kepulauan. Belakangan diketahui kapal itu memuat penumpang yang jumlahnya diperkirakan 50 orang.

Baca Juga: 15 Orang Masih Hilang, Operasi KMN Ladang Pertiwi 2 Resmi Ditutup

1. Kapal memuat 500 karung batu kerikil

Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri saat memberikan penjelasan terkait kasus tenggelanya KM Ladang Pertiwi 2 saat konferensi pers di atas KN SAR Kamajaya di Makassar, Selasa (31/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Kombes Pol Widony Fedri mengatakan, KMN Ladang Pertiwi 2 bisa langsung karam karena diduga kelebihan muatan.

"Kapal itu tenggelam akibat mati mesin, terombang-ambing. Mungkin karena muat 500 karung kerikil," ungkap Widony kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (11/6/2022) sore.

Harusnya, kata Kombes Pol Widony, KMN Ladang Pertiwi 2 tidak sampai tenggelam jika muatannya tidak melebihi kapasitas, baik itu barang maupun orang.

"Makanya kapal tenggelam, kalau jalan mesinnya nyala kan tidak tenggelam bisa mendorong dan terangkat itu kapal, itu kan (500 karung kerikil) yang beban," lanjutnya.

2. Polisi selidiki tujuan kapal bawa 500 karung kerikil

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda sedang menyelidiki pemilik kapal dan nakhoda. Polisi ingin tahu tujuan dari diangkutnya 500 karung batu kerikil oleh KMN Ladang Pertiwi 2 yang karam itu.

"Dia (nakhoda) tidak tahu terkait 500 karung batu kerikil itu dibawa kemana. Nanti kita dalami lagi apa betul itu, nanti kita lihat pengakuannya," jelas Widony.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan KMN Ladang Pertiwi 2. Masing-masing pemilik kapal H. Saiful dan nakhoda Supriadi.

Ppenyidik memakai Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjerat kedua tersangka. Haji Saiful dijerat dengan Pasal 310, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan nakhoda Supriadi dikenai pasal 323. Pada ayat (1) berbunyi: "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu pada ayat (2), bunyinya: jika mengakibatkan kecelakaan kapal dipidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Bahan Material yang Dimuat KM Ladang Pertiwi 2 jadi Sorotan

Berita Terkini Lainnya