TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak

Tangkapan layar video : tersangka AF (17) diduga menganiaya pelajar AA (16) di Makassar usai pesta miras. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menetapkan seorang bocah berusia 17 tahun berinisial AF sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial setelah sebuah pesta minuman keras oplosan.

"Hari ini resmi kita tetapkan tersangka itu anak yang diantar sama orang tuanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat diwawancarai IDN Times Sulsel, Jumat (3/3/2023).

Pada Rabu lalu, AF diantar langsung ke markas polisi oleh ayahnya, yang juga merupakan Ketua Rukun Tetangga di Kecamatan Biringkanaya. Setibanya di sana, AF diperiksa terkait video penganiayaan seorang pelajar yang tersebar di medsos.

Sebelumnya, Kamis, 23 Februari 2023, tiga pelajar di Makassar meninggal akibat minum Miras oplosan di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Biringkanaya. Beberapa hari kemudian, video penganiayaan terhadap seorang pelajar dengan inisial AA, salah satu korban tewas berusia 16 tahun, turut viral.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Maut di Makassar, Tiga Mahasiswa-Pelajar Tewas

1. Penyidik menetapkan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Pihak penyidik Reskrim menjerat tersangka AF dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik mempertimbangkan pengenaan Pasal 204 dalam KUHP.

"Jadi saat ini masih satu (pasal). Nanti kita masuk pasal 204 yang menyediakan, menyuruh atau mengumpul (miras). Kita nanti ke farmasi soal miras, apakah itu bisa membuat orang meninggal atau tidak memenuhi standar kesehatan," kata Ridwan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

2. Tersangka ditahan selama 15 hari

Suasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Setelah penetapan sebagai tersangka, Ridwan menyatakan bahwa pihaknya langsung menahan AF, meskipun yang bersangkutan masih dianggap anak dalam hukum.

Dalam proses penahanan, pihak penyidik melakukan perlakuan khusus terhadap AF karena statusnya sebagai anak, yang berusia di bawah 17 tahun.

"Meskipun dia masih anak, kita tetap menahannya selama 15 hari sambil mempersiapkan berkas untuk pengadilan," Ridwan menerangkan.

Baca Juga: Polisi soal Korban Tewas Pesta Miras Dipaksa: Mereka Sering Minum

Berita Terkini Lainnya