Pemotor Terobos Iring-iringan Presiden di Makassar Tak Diproses Hukum
Pemotong jalur kendaraan Presiden akan dibina polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Po Budhi Haryanto mengatakan, penerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tidak ditahan atau diproses hukum.
Hal itu disampaikan Budhi saat jumpa pers terkait peristiwa viral seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hampir saja menabrak mobil dinas Presiden Jokowi.
"Jadi kasus ini, perintah bapak Presiden melalui Danpaspampers dan disampaikan ke bapak Kapolda (Sulsel), beliau (Jokowi) ingin kasus ini tidak proses hukum," ungkap Budhi saat rilis kasus, Kamis (30/3/2023).
Pengendara yang berani terobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi bernama Junawanisu Darul Usemahu (18) warga Jalan Sungai Cilendu, Kota Makassar. Dia ditangkap di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
Selain mengamankan Darul sebagai pengendara, polisi juga amankan dua rekannya yakni Haikal (25) dan Fikri (23) di Jl Barawaja Makassar. Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.
1. Presiden ingin aktifkan sosialisasi kendaraan yang baik dan tertib
Kombes Budhi menjelaskan, alasan Presiden jokowi memberi perintah agar tidak memproses Darul. Presiden menginginkan, Polrestabes Makassar mengaktifkan proses sosialisasi terhadap keselamatan berlalulintas.
"Bapak presiden menginginkan (lewat kasus ini), lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan baik dan tertib. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Budhi.
Baca Juga: Polisi Buru Pemotor Memotong Iring-iringan Mobil Presiden di Makassar