TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemotor Terobos Iring-iringan Presiden di Makassar Tak Diproses Hukum

Pemotong jalur kendaraan Presiden akan dibina polisi

Polrestabes Makassar rilis kasus pengendara yang berani memotong jalur kendaraan Presiden. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Po Budhi Haryanto mengatakan, penerobos iring-iringan kendaraan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tidak ditahan atau diproses hukum.

Hal itu disampaikan Budhi saat jumpa pers terkait peristiwa viral seorang pengendara motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hampir saja menabrak mobil dinas Presiden Jokowi.

"Jadi kasus ini, perintah bapak Presiden melalui Danpaspampers dan disampaikan ke bapak Kapolda (Sulsel), beliau (Jokowi) ingin kasus ini tidak proses hukum," ungkap Budhi saat rilis kasus, Kamis (30/3/2023).

Pengendara yang berani terobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi bernama Junawanisu Darul Usemahu (18) warga Jalan Sungai Cilendu, Kota Makassar. Dia ditangkap di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

Selain mengamankan Darul sebagai pengendara, polisi juga amankan dua rekannya yakni Haikal (25) dan Fikri (23) di Jl Barawaja Makassar. Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.

1. Presiden ingin aktifkan sosialisasi kendaraan yang baik dan tertib

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi haryanto saat rilis kasus pengendara potong jalur kendaraan Presiden. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kombes Budhi menjelaskan, alasan Presiden jokowi memberi perintah agar tidak memproses Darul. Presiden menginginkan, Polrestabes Makassar mengaktifkan proses sosialisasi terhadap keselamatan berlalulintas.

"Bapak presiden menginginkan (lewat kasus ini), lebih mengaktifkan sosialisasi terhadap bagaimana orang berkendara dengan baik dan tertib. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Budhi.

2. Pemotong jalur kendaraan Presiden akan dibina polisi

Darul Osemahu (18) saat ditanya-tanya salah satu pejabat Polrestabes Makassar usai viral karena potong jalur mobil Presiden. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain tidak memproses hukum terhadap pelaku sesuai perintah Presiden, lanjut Kombes Budhi, pihak Polrestabes Makassar juga akan membina pelaku tersebut karena yang bersangkutan pelaku balap liar.

"Kebetulan yang bersangkutan ini adalah anak yatim piatu. Karena dia anak yatim piatu, maka kedepannya kita akan lakukan pembinaan. Kita berharap supaya dia ini menjadi anak yang baik dan taat aturan," terangnya.

"Selama ini anak ini kan hobinya balap liar, makanya ada temannya yang pinjamkan itu motor makanya dia gunakan saat itu. Jadi kedepannya motornya ini kita sita dan kita dalami lagi," sambung Kombes Budhi.

Baca Juga: Polisi Buru Pemotor Memotong Iring-iringan Mobil Presiden di Makassar

Berita Terkini Lainnya