TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku dan Korban Anak-Anak, Kasus Perkosaan di Jeneponto Pelik

Korban jalani operasi karena mengalami perdarahan hebat

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Makassar, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan (Sulsel), sementara menangani perkara dugaan kasus anak berusia 7 tahun di Kabupaten Jeneponto diperkosa.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan, saat ditemui wartawan di kantornya di Jl Hertasning VI Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis siang (4/8/2022).

"Sementara kita belum langsung ambil keterangan ke korban ini karena kan masih dalam proses pemulihan dulu. Tapi kondisi korban sudah jauh membaik," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, inisial M, diduga diperkosa oleh seorang anak laki-laki berinisial A, umur 15 tahun.

1. Korban harus dioperasi

ilustrasi operasi (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)

Meisy mengungkapkan, saat ini korban yang masih terdaftar di sekolah dasar itu tiba di rumah sakit umum daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar dalam kondisi perdarahan aktif.

"Sehingga diperiksa dokter dan dilakukan upaya untuk menghentikan perdarahan itu salah satunya kemarin korban harus ikut operasi, itu harus dijahit," ungkap Meisy.

Menurut Meisy, luka yang dialami oleh korban mengindikasikan terjadinya kekerasan pada alat vital. Namun, kondisi itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan visum. "Namun tentu saja perlakuan yang dialami cukup berat, sehingga membuat kondisi korban itu perdarahan," lanjutnya.

Baca Juga: Anak Perempuan Umur 7 Tahun di Jeneponto Diduga Diperkosa

2. PPA Sulsel sebut kasus ini merepotkan

Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papayungan saat diwawancarai, Kamis (4/8/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Dugaan kasus perkosaan anak yang terjadi pada Minggu (31/7/2022) di Jeneponto, juga sudah didalami penyidik Sat Reskrim unit PPA Polres Jeneponto.

Meisy mengatakan, kasus tersebut perlu ditangani dengan baik, karena antara pelaku dan korban masih kategori anak.

"Ini (kasus) juga merepotkan ya, tentunya anak yang berhadapan dengan hukum ini untuk proses peradilannya di kepolisian itu sudah punya tata cara dalam menangani kasus anak," ujar Meisy.

Baca Juga: Polres Jeneponto Bungkam soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Berita Terkini Lainnya