TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mentan Pastikan Ketersediaan 3,2 Juta Ekor Hewan Kurban saat Idul Adha

Menteri Pertanian berkunjung ke Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengunjungi salah satu pedagang sapi kurban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan 3,2 juta ekor hewan kurban untuk persediaan jelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Mentan SYL saat berkunjung di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu malam (21/6/2023).

"Kita mempersiapkan kurang lebih 3,2 juta ekor (hewan kurban), jumlah ini untuk 540 sekian kabupaten dan kota. Dan hampir dalam deteksi dan laporan yang ada semua ini on the track, semua tersedia dalam pantauan," beber Mentan SYL.

1. Pantau ketersediaan kurban, Dirjen Peternakan bentuk tim

Mentan Syahrul yasin Limpo saat mengunjungi salah satu pedagang hewan kurban di Kabupaten Gowa, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Syahrul, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan Kementan. Salah satunya adalah membangun gugus tugas oleh Dirjen Peternakan. Tim gugus tugas ini mulai dari tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.

"Tim ini akan mengecek setiap waktu, setiap hari untuk meng-update kegiatannya. Kita berharap dari patokan tahun lalu itu dari 3 (juta hewan kurban) sekian yang dipersiapkan itu kan 1,8 sampai 2 juta (hewan) kurban, berarti kita punya over stock yang cukup," terangnya.

2. Mentan tegaskan hewan kurban harus divaksin

ilustrasi hewan kurban (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu lanjut Syahrul, hewan kurban yang telah disiapkan harus memenuhi standar kualitas, baik pada aspek kesehatan hewan maupun ketentuan lain bagi hewan layak kurban.

"Karantina akan main, kalau itu di daerah merah harus 28 hari (karantina), kalau daerah hijau 21 hari, ini yang perdagangan antar pulau. Selain itu yang menggunakan sistem transportasi itu yang perlu diperhatikan kesehatannya," tegas Syahrul.

"Salah satu yang kita cek sebelum diperdagangkan adalah harus punya hertag, berarti tandanya sudah di vaksin. Dan tidak boleh di potong kalau baru di vaksin kalau dibawah 28 hari, kira-kira begitu. Saya kira kita sudah tahu itu," sambungnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tahan Adik Mentan SYL terkait Korupsi PDAM Makassar

Berita Terkini Lainnya