TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komentar Kepala Rutan Makassar soal Napi Kendalikan Peredaran Ganja

Kok bisa napi kendalikan peredaran ganja? Heran!

Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Mahasiswa inisial MFR (23) diduga diperdaya oleh salah seorang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ibe untuk mengedarkan ganja.

Kasus itu terungkap usai MFR dibekuk tim unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Rabu malam (11/10/2022) sekitar 22:30 Wita di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kepala Rutan Makassar, Moch. Muhidin menanggapi hal itu. Dia menyebutkan, sudah menerima laporan dari Polda Sulsel terkait warga binaan yang diduga terlibat pengendalian narkotika di luar Rutan.

"Kami dukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan hal itu benar atau tidak, untuk jadwalnya kita menunggu informasinya lebih lanjut,” ungkap Muhidin kepada IDN Times, Jumat (14/10/2022).

1. Kepala Rutan siap sinergi berantas jaringan narkoba

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch. Muhidin saat ditemui, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Muhidin menyatakan, pihaknya siap bersinergi membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar.

“Kami tetap berkomitmen untuk berantas narkoba di dalam Rutan Makassar, mulai dari penggeledahan kamar hunian WBP, meningkatkan pengawasan penggunaan Wartel di setiap blok untuk mewujudkan zero handphone dan narkotika," tegasnya.

2. Pihak Rutan amankan handphone dari warga binaan

Pintu gerbanh masuk ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu, menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Dian Eka Junianto, napi yang diduga mengendalikan peredaran ganja tersebut telah diperiksa lalu ditempatkan dalam sel pengasingan.

"Dari hasil investigasi, tim amankan satu unit handphone yang diketahui digunakan berkomunikasi ke luar. Alat komunikasi tersebut merupakan aset wartel blok dari warga binaan bernama Ibe," ujar Dian.

"Dari kejadian ini juga kami rapat terbatas dan kami sudah mengimbau ke seluruh wali Blok (Rutan) untuk intens melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap penggunaan fasilitas wartel," sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan Ganja

Berita Terkini Lainnya