KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Tidak Punya Izin Berlayar
Statusnya kapal nelayan, bukan untuk penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 yang tenggelam di perairan Selat Makassar ternyata bukan kapal yang diizinkan mengangkut penumpang. Kapal itu juga tidak dapat izin berlayar dari Kantor Syahbandar.
KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di perairan Selat Makassar, Kamis (26/5/2022). Informasi baru diterima Basarnas Makassar pada Sabtu (28/5/2022). Kapal itu berangkat dari Pelabuhan Rakyat Paotere Makassa menuju Pulau Kalmas, Kepulauan Pangkep.
"Kalau status kapal (KM Ladang Pertiwi 2) itu kapal nelayan, bukan kapal barang atau penumpang. Ijin persetujuan berlayar itu di syahbandar perikanan," kata Koordinator Syahbandar Pos Paotere Makassar, Nufrizal Atmakaesa, di kantornya, Sabtu siang.
Baca Juga: Bawa 43 Penumpang, KM Ladang Pertiwi Karam di Selat Makassar
1. KM Ladang Pertiwi tidak melapor
Nufrizal menerangkan, keberadaan KM Ladang Pertiwi 2 di Pelabuhan Paotere Makassar sejak sandar hingga diketahui. Demikian halnya saat kapal berangkat pada 25 Mei 2022 lalu.
"Kapal ini datangnya tidak pernah melapor dan berangkatnya tidak melapor, kegiatan selama di sini (Paotere) tidak pernah ada laporan. Jadi terkait penumpang yang ada di kapal itu kami tidak tahu," ujar Nufrizal.
Baca Juga: Hujan, Angin dan Petir Landa Sulsel, BMKG Keluarkan Peringatan Dini