TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli

Kemenkumham dalami kuitansi Rp15 juta

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel mencatat, dua Lapas tersebut berada di Kabupaten Takalar dan Kota Parepare.

"Ada isu aktual menyebutkan dugaan seorang pegawai menerima pungli," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Senin (1/8/2022).

1. Dua Kepala Lapas dinonaktifkan

Ilustrasi lembaga pemasyrakatan. IDN Times/Saifullah

Akibat dugaan pungli tersebut, kata Suprapto, Kepala Lapas Takalar dan Lapas Parepare langsung dinonaktifkan untuk pemeriksaan oleh tim Kemenkumham Sulsel.

"Dibebastugaskan, kami panggil Kalapas dan saya minta memberi penjelasan, Kalapas bilang mereka sudah tidak ada lagi pungutan," ungkap Suprapto. "Dinonaktifkan sejak hari ini sampai selesai pemeriksaan keduanya," lanjutnya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan terdapat Lapas di Sulsel yang membebaskan warga binaannya setelah membayar Rp15 juta.

2. Kemenkumham dalami kuitansi Rp15 juta

ilustrasi kuitansi. Pixabay.com/eliza28diamonds

Informasi yang beredar itu kemudian dikuatkan dengan sebuah bukti adanya kuitansi tertulis nominal Rp15 juta, dengan keterangan warga binaan dibebaskan.

Menanggapi itu, Suprapto menilai bukti-bukti itu tidak kuat, tidak menyebutkan identitas pemberi dan saksi. "Kami telusuri siapa E yang dimaksud, betul disebutkan ada nominal tapi yang bayar dan yang terima tidak disebut, saksi juga tak ada nama," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Akui Marak Penyelundupan Narkotika ke Lapas 

Berita Terkini Lainnya