Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli
Kemenkumham dalami kuitansi Rp15 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel mencatat, dua Lapas tersebut berada di Kabupaten Takalar dan Kota Parepare.
"Ada isu aktual menyebutkan dugaan seorang pegawai menerima pungli," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Senin (1/8/2022).
1. Dua Kepala Lapas dinonaktifkan
Akibat dugaan pungli tersebut, kata Suprapto, Kepala Lapas Takalar dan Lapas Parepare langsung dinonaktifkan untuk pemeriksaan oleh tim Kemenkumham Sulsel.
"Dibebastugaskan, kami panggil Kalapas dan saya minta memberi penjelasan, Kalapas bilang mereka sudah tidak ada lagi pungutan," ungkap Suprapto. "Dinonaktifkan sejak hari ini sampai selesai pemeriksaan keduanya," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan terdapat Lapas di Sulsel yang membebaskan warga binaannya setelah membayar Rp15 juta.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Akui Marak Penyelundupan Narkotika ke Lapas