TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kematian Virendy Mandek, Pengacara Surati Kapolda

Keluarga korban mengaku belum pernah diperiksa polisi

Rumah duka Virendy Marjefy (19), mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Keluarga Virendy Marjefy, mahasiswa Universitas Hasanuddin yang tewas saat pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam, menyurati Kapolda Sulawesi Selatan. Melalui pengacara, keluarga menganggap penyelidikan kematian korban berjalan di tempat di tangan penyidik Polres Maros.

Pengacara keluarga korban, Yodi Kristianto mengatakan, penyidik belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus itu. Padahal, menurutnya banyak kejanggalan dalam kematian Virendy. Sejauh ini juga belum ada penetapan tersangka.

"Muncul tanda tanya apakah kasus ini akan dilanjutkan sampai di meja persidangan atau tidak. Makanya kita surati Kapolda Sulsel, suratnya sudah kita layangkan ke Polda beberapa waktu lalu," kata Yodi, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Polisi Isyaratkan Banyak Tersangka di Kasus Kematian Virendy

1. Keluarga korban mengaku tidak pernah diperiksa

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Nana Sudjana. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yodi membeberkan, isi suratnya meminta Kapolda memerintahkan jajarannya agar bekerja secara profesional dan independen dalam menyelidiki kematian Virendy. Terutama penyidik Polres Maros yang menangani kasus itu.

Lewat surat juga diuraikan bahwa kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari keluarga tentang berbagai kejanggalan. Termasuk informasi simpang siur yang diberikan pihak Mapala 09 Teknik Unhas tentang kronologis kasus dan penanganan medis terhadap korban.

"Ini sudah sebulan lebih kasus kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan penyidik, informasi yang diperoleh keluarga, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik," terang Yodi Kristianto.

Yodi melanjutkan, meski sudah banyak saksi diperiksa, belum ada satu pun dari pihak keluarga. "Ayah, ibu, kakak dan kerabat almarhum itu belum pernah sekalipun diambil keterangan. Pada akhirnya keluarga korban lakukan investigasi sendiri dan punya banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak kasus ini," ucap Yodi.

2. Pengacara somasi Rektor Unhas karena dianggap tidak bertanggung jawab

Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa siap mencalonkan diri sebagai Ketua Pelti Sulsel. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain menyurati Kapolda Sulsel, keluarga Virendy juga menyampaikan somasi kepada Rektor Unhas. Rektor dianggap melepas tanggung jawab atas kasus ini.

"Ini somasi ketiga kami sebagai kuasa hukum dan keluarga kepada Rektor Unhas, surat somasinya sudah diantar langsung dan diterima pihak staf Unhas kemarin (20/2) siang. Kenapa kami somasi, karena ada sikap acuh dan tak peduli dari Rektor," ucap Yodi.

Somasi dilayangkan karena Rektorat Unhas maupun Dekanat Teknik dianggap cuci tangan atas kematian Virendy. Padahal kematiannya saat kegiatan organisasi kemahasiswaan kampus.

Menurut Yodi, sejak peristiwa kematian Virendy, pihak Rektorat Unhas maupun Dekanat Fakultas Teknik tidak pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui keluarga. Padahal kedatangan mereka setidaknya bisa menunjukkan rasa empati dan itikad baik atas kejadian itu.

"Bagaimana seandainya pak Rektor atau para Dekanat fakultas teknik yang mengalami peristiwa ini? Kehilangan putra tercinta yang kematiannya penuh misteri. Berangkat ikuti Diksar secara baik-baik tapi pulang sudah terbujur kaku tak benyawa," kata Yodi.

Baca Juga: Kasus Kematian Virendy, Keluarga-Pengacara Investigasi ke Malino Gowa

Berita Terkini Lainnya