TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jemaah Haji Makassar Beli Emas 100 Gram di Makkah Diperiksa Bea Cukai

Bea Cukai Makassar teliti keaslian emas dari Makkah

Suarnati Daeng Kanang (46) (kacamata), saat didampingi keluarganya usai diperiksa Bea Cukai Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Suarnati Daeng Kanang (46), jemaah haji asal Makassar yang viral karena mengaku beli emas 100 gram di Makkah, Arab Saudi, akhirnya diperiksa Bea Cukai Makassar, Senin siang (10/7/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BC Kota Makassar, Ria Novika Sari menyebutkan, Suarnati Daeng Kanang sudah menjalani proses pemeriksaan dan sudah dimintai keterangan atas emas 100 gram miliknya.

"Proses pemeriksaan sudah dilakukan di unit pengawasan kami, dan untuk materinya saya belum bisa jelaskan disini," ungkap Ria kepada wartawan di kantor Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Sebelumnya, tim Bea Cukai Makassar sudah melacak dan mendatangi rumah Suarnati Daeng Kanang di wilayah Kecamatan Tamalate yang mengakui beli emas di Makkah 100 gram atau senilai Rp100 juta.

1. Bea Cukai Makassar cek keaslian emas

Salah satu jemaah haji asal Makassar, Suarnatti Daeng Kanang (46) yang mengenakan emas jadi perhatian di asrama haji Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski tidak membeberkan materi pemeriksaan dan keterangan Suarnati Daeng Kanang soal emas 100 gram, tapi Ria Novika memastikan, emas milik jemaah haji tersebut sudah diperiksa oleh tim Bea Cukai Makassar.

"Pertama, konfirmasi ke orangnya pasti kita lakukan kemudian pengecekan terhadap barang (emas 100 gram) tersebut, apakah itu emas asli atau imitasi. Kemudian kita akan melakukan penghitungannya," ujar Ria.

Baca Juga: Bea Cukai Incar Pengusaha Beli Emas Ratusan Juta saat Naik Haji

2. Barang impor yang dibebaskan seharga di bawah US500 dollar

Suasana di loket kantor Bea Cukai Makassar, di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Apabila emas 100 gram milk Suarnati Daeng Kanang itu asli, lanjut Ria, ada ketentuan yang akan dikenakan. Salah satunya ialah jika harga barang tersebut lebih dari US500 dolar maka akan dikenakan pajak.

Dalam ketentuan barang bawaan yang dibeli jemaah haji dari Jeddah atau di Makkah dan atau di luar negeri seperti emas, umumnya barang yang nilainya 500 dollar AS atau setara Rp 7.571.775, akan dibebaskan dari pajak.

"Ada memang ketentuan impornya, pembebasan 500 dollar, jadi kalau lebih dari 500 dolar dan lebihnya itu yang nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajak dalam rangka impornya," Ria Novika menjelaskan.

Baca Juga: Tampilan Mewah Jemaah Haji Makassar Pakai Emas 180 Gram dari Makkah

Berita Terkini Lainnya