Bea Cukai Incar Pengusaha Beli Emas Ratusan Juta saat Naik Haji

Barang masuk ke Indonesia di atas 500 dolar AS kena pajak

Makassar, IDN Times - Kantor Bea Cukai Makassar mengincar jemaah haji yang membeli perhiasan emas dalam jumlah banyak di Arab Saudi dan membawanya pulang ke Indonesia. Barang yang dibawa dari luar negeri wajib dikenai pajak.

Baru-baru ini viral video seorang pengusaha skin care asal Makassar Mira Hayati membeli kalung emas di Jeddah, Arab Saudi. Dalam video yang beredar, Mira mengaku perhiasan yang dibeli harganya Rp366 juta. Bea Cukai masih menelusuri keberadaan Mira, apakah sudah tiba di Indonesia atau masih di Saudi.

"Untuk pengusaha skin care itu nanti kita tracking, apakah beliaunya sudah ada tiba atau belum, kalau belum tiba nanti kita langsung tangani pada boarding track," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Datangi Rumah Jemaah Haji yang Beli Emas 100 Gram di Makkah

Baca Juga: Jemaah Haji Pulang, Embarkasi Makassar Tiadakan Seremoni

1. Bea Cukai telusuri jalur kepulangan Mira

Bea Cukai Incar Pengusaha Beli Emas Ratusan Juta saat Naik HajiIlustrasi jemaah haji (dok. Angkasa Pura I)

Zaeni mengatakan, pihaknya belum mengetahui alur kepulangan Mira Hayati dari Arab Saudi. Sejauh ini juga belum diketahui apakah statusnya anggota jemaah Embarkasi Makassar atau bukan. 

"Beliau ini kan jemaah haji, dan ketibaan jemaah haji itu tidak serta-merta bandara Hasanuddin Makassar. Siapa tahu beliau ini masuknya dalam jemaah haji plus yang kemungkinan besar turunnya di bandara lain, tidak di Hasanuddin," terang Zaeni.

Dalam video yang dibagikan di akun Instagram @mirahayati29, Mira memperlihatkan sedang berada di sebuah toko emas di Jeddah, Arab Saudi. Dia mengatakan tengah membeli perhiasan emas senilai 91.500 riyal. (Kali Rp400 ini, totalnya Rp366 juta," kata Mira sambil menunjukkan perhiasan yang disebut seberat lebih 300 gram.

2. Barang kena pajak masuk jika nilainya di atas 500 dolar AS

Bea Cukai Incar Pengusaha Beli Emas Ratusan Juta saat Naik HajiSuasana di loket kantor Bea Cukai Makassar, di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Zaeni mengatakan, semua barang bawaan yang dibeli jemaah haji dari Arab Saudi umumnya bebas pajak. Namun pengecualian jika barang nilainya di atas 500 dolar AS, atau setara Rp7.571.775 dengan kurs rata-rata saat ini.

"Jadi apabila nilai barang yang dibeli itu di atas harusnya dikenakan pajak. Tetapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kena. Tentunya dengan adanya video-video viral ini akan kita minta klarifikasi," kata Zaeni.

3. Jemaah haji diminta melapor jika bawa pulang perhiasan

Bea Cukai Incar Pengusaha Beli Emas Ratusan Juta saat Naik HajiKepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman diwawancarai wartawan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terkait viralnya video Mira Hayati, Zaeni meminta jemaah haji agar melaporkan perhiasan atau barang mahal lain yang dibeli di Saudi. Barang-barang dilaporkan begitu tiba di Indonesia.

"Ya kita himbau alangkah baiknya jemaah mendeklarasikan kalau membawa barang-barang yang dibeli dari luar dengan harga diatas 500 dolar. Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk nanti biayai pembangunan kan," katanya.

Baca Juga: Tampilan Mewah Jemaah Haji Makassar Pakai Emas 180 Gram dari Makkah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya