TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Makassar, menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara aborsi tujuh janin, Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau pada sidang putusan, Rabu (16/11/2022).

"Menyatakan, terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua, Royke Harold Inkirawang yang memimpin sidang putusan.

"Menjatuhkan (Jumarianita) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sambung hakim.

1. Melanggar undang-undang perlindungan anak

Pixabay.com/nikosapelaths

Salmon Panggau dan mantan kekasihnya Jumarianita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena lakukan tindak pidana aborsi dan terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak," terang Royke saat sidang.

Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar

2. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Salmon 5 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 4 bulan. Sementara Jumrianita dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider yang sama.

Jaksa penuntut umum, Indah Putri Basri pun diberi kesempatan oleh majelis hakim apakah melakukan banding atau tidak.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ungkap Indah terkait rencana banding atas vonis terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan.

Baca Juga: Heboh Bayi di Makassar Dibuang dan Dibakar, Polisi Duga Hasil Aborsi

Berita Terkini Lainnya