Hakim Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar
Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Makassar, menjatuhkan vonis hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara aborsi tujuh janin, Jumrianita Mangewa dan Salmon Panggau pada sidang putusan, Rabu (16/11/2022).
"Menyatakan, terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua, Royke Harold Inkirawang yang memimpin sidang putusan.
"Menjatuhkan (Jumarianita) vonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," sambung hakim.
1. Melanggar undang-undang perlindungan anak
Salmon Panggau dan mantan kekasihnya Jumarianita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya terdakwa dinyatakan bersalah karena lakukan tindak pidana aborsi dan terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak," terang Royke saat sidang.
Baca Juga: Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa soal Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar
Baca Juga: Heboh Bayi di Makassar Dibuang dan Dibakar, Polisi Duga Hasil Aborsi