Gakkum LHK Sita Puluhan Burung Dilindungi di Gowa-Makassar
Kedua tersangka pemain lama dalam penyelundupan hewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Selatan, menyita puluhan burung dilindungi dari dua daerah, yaitu Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Hewan disita oleh tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Sulsel, Kamis (26/5/2023). Penyitaan masing-masing di Jalan Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan Jalan Rahmatullah Kota Makassar.
"Ada sebanyak 51 ekor burung tergolong dilindungi yang kami amankan bersama dua orang tersangkanya," kata kepala Balai Gakkum LHK Sulsel, Aswin Bangun dalam keterangan rilisnya, Minggu malam (28/5/2023).
Baca Juga: Gakkum KLHK Mendalami Kasus Pertambangan di Cagar Alam Teluk Adang
1. Kedua tersangka disebut pemain lama
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RGL (28), warga Gowa, dan UPI (37) asal Makassar. Mereka sudah lama diburu terkait aktivitas penyelundupan hewan dilindungi.
"Dua tersangka ini merupakan pemain lama yang memperjual belikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas yang selama ini menjadi target incaran kami," kata Aswin Bangun.
Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi