Enam Tersangka Mafia Tanah Bendungan Paselloreng, Dua Kepala Desa
Ditemukan permainan pada proses pembebasan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka kasus korupsi dan mafia tanah pada proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Dua di antaranya kepala desa.
Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Paselloreng pada September 2021. Namun Kejati Sulsel menemukan dugaan permainan mafia tanah pada proses pembebasan lahan dan ganti rugi senilai total Rp75,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tersangka terdiri masyarakat di Desa Paselloreng dan Desa Arajang, lokasi proyek bendungan, serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, yang ditunjuk sebagai Satgas B dan tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).
"Masing-masing inisial AA selaku ketua tim Satgas B dari kantor BPN Wajo, lalu ND, NR dan AN ini anggota Satgas, mereka warga. Kemudian ada AJ anggota P2T, dia kepala desa Paselloreng dan JK anggota P2T, kepala desa Arajang," ungkap Soetarmi saat mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Kamis malam (26/10/2023).
Baca Juga: Kejati Mengendus Permainan Mafia Tanah di Proyek Bendungan Paselloreng
1. Penyidik melengkapi bukti untuk penetapan tersangka
Penetapan tersangka berdasarkan surat yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel tanggal 26 Oktober 2023. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Soetarmi.
Baca Juga: Bendungan Paselloreng Suplai Air ke 8.500 Hektar Sawah