Pendaftar PPPK Pemprov Sulsel Lulus Seleksi Administrasi Lalu Dianulir

Dianggap tidak linear

Makassar, IDN Times - Sebanyak 70 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 formasi tenaga kesehatan di Sulawesi Selatan (Sulsel) protes dengan hasil seleksi administrasi. Awalnya mereka dinyatakan lulus selekesi administrasi, namun belakangan dianulir dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Salah seorang peserta seleksi, Asmawati, mengaku terjadi perubahan di akun scasn yang awalnya MS (memenuhi syarat) menjadi TMS (tidak memenuhi syarat) setelah pengumuman keluar beberapa hari. Dia sendiri melamar PPPK untuk posisi Bidan Ahli Pertama lingkup Provinsi Sulsel.

"Kami berharap pemerintah dan Kemenkes segera melakukan perbaikan kembali menjadi MS di akun sscasn," kata Asmawati dalam keterangan tertulisnya.

1. Status berubah saat masa sanggah

Pendaftar PPPK Pemprov Sulsel Lulus Seleksi Administrasi Lalu DianulirIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Pada 12 Oktober 2023, Asmawati  dinyatakan lolos administrasi atau MS. Namun pada masa sanggah, statusnya berubah menjadi TMS.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa alasan perubahan status itu karena kualifikasi DIV Bidan Pendidik dianggap tidak linear dengan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama.

Padahal dia mengaku telah mendapat surat pengesahan terkait DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan. Apabila merujuk pada aturan perguruan tinggi yang ada, maka tidak ada lagi nomenklatur Bidan Pendidik karena telah diubah menjadi DIV Kebidanan.

"Dari perubahan ini maka kami menilai verifikator ini keliru memahami kedudukan Bidan Pendidik," kata Asmawati.

2. Berharap aturan disinkronisasi

Pendaftar PPPK Pemprov Sulsel Lulus Seleksi Administrasi Lalu DianulirIlustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK

Asmawati pun berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Kesehatan dapat menilai dan mensinkronisasi aturan yang ada. Hal ini, menurut dia semata-mata agar lulusan DIV Bidan Pendidik tidak terzalimi dan dirugikan. 

Pasalnya, keputusan verifikator sscasn pelamar Bidan Ahli Pertama dikhawatirkan akan merugikan mereka. Hal ini dikhawatirkan akan menjadikan ribuan alumni DIV Bidan Pendidik terancam tidak dapat menggunakan ijazahnya pada pendaftaran PPPK Tahun 2023.

"Karena bagi kami setelah keluar perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan maka semua lulusan Bidan Pendidik otomatis menjadi DIV Kebidanan," kata Asmawati.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dapat Kuota 755 PPPK Nakes dari Kemenpan RB

3. BKD masih mengecek masalah

Pendaftar PPPK Pemprov Sulsel Lulus Seleksi Administrasi Lalu DianulirIlustrasi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Dok. Pemprov Sulsel)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan pihaknya masih mengecek perkara tersebut karena bukan kewenangannya. Kementerian Kesehatan, kata dia, yang tiba-tiba mengirimkan surat tentang hal ini. 

"Kasihan ini pelamar yang sudah jadi MS berubah ke TMS," katanya, Kamis (26/10/2023).

Jika misalnya tetap diloloskan bahkan hingga ke tahapan lulus dan diterima, maka tetap tidak bisa ditempatkan dalam formasi tersebut. Hal ini karena dianggap tidak sesuai atau tidak linear dengan kualifikasi.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Buka Seleksi PPPK, Ada 3.745 Formasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya