Dua Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
Pelaku menawarkan anak 13 tahun sebagai PSK via medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Makassar menangkap dua pelajar terkait kasus prostitusi. Mereka diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menawarkan anak berusia 13 tahun sebagai pekerja seks di media sosial.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, dua pelajar itu masing-masing laki-laki berusia 16 tahun dan perempuan 14 tahun. Polisi turut menangkap satu orang dewasa bernama Wahyu Prasetyo (26).
"Ada tiga orang yang diamankan, dua orang berstatus pelajar dan satunya lagi dewasa. Kasus ditangani pihak PPA (perlindungan perempuan anak)," kata AKBP Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: 3 Pelajar di Makassar Jadi Muncikari, Dorongan Gaya Hidup?
1. Polisi ungkap kasus TPPO di sebuah wisma
Ridwan mengatakan, kasus TPPO terungkap saat tim Polsek Panakkukang berpatroli di sekitar Jalan Toddopuli Raya Timur. Petugas mendapatkan informasi terkait adanya beberapa anak beraktivitas di salah satu wisma di daerah tersebut.
"Memang ada informasi diterima anggota Reskrim terkait TPPO di salah satu wisma, jadi setelah diselidiki bahwa benar aktivitas tiga pelaku itu mencurigakan, dan mereka langsung dibawa ke polsek beserta barang bukti uang hasil TPPO itu," kata Ridwan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan