TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: Dipaksakan

Majelis hakim beri kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan

Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua berhadapan dengan lima hakim PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Mayor Inf. (Purn) Isak sattu, terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014, merespons tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pelanggaran HAM berat.

"Saya ini mau menanggapi sedikit. Artinya dakwaan saya ini prematur, dan dipaksakan," kata Isak di hadapan majelis hakim pada sidang, Senin.

Jaksa menganggap Isak Sattu melanggar Pasal 142 Ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terdakwa juga dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h Pasal 40 undang-undang yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata jaksa M Ridwan saat membacakan tuntutan, Senin.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai. Kejadaian itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Paniai, Pensiunan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

1. Isak Sattu pertanyakan keadilan karena cuma dia yang diproses hukum

Terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu saat berbicara dengan penasehat hukum. IDN Times/Dahrul Amri

Selain menilai prematur, terdakwa Isak mengatakan tuntutan 10 tahun penjara tidak adil. Sebab dalam kasus ini, hanya dia yang diadili dan diproses hukum hingga menjadi terdakwa.

"Karena pihak kepolisian atau aparat lain tidak ada yang dikenai sanksi atau didakwa. Padahal ini (kasus Paniai) secara bersama-sama," ucap Isak saat sidang.

"(Menurut) saya, kalau murni pada saat itu Koramil (Enarotali) saja (yang menembak) ya mungkin masuk akal menurut pendapat saya. Tapi ini justru tugas pokok kepolisian yang membubarkan kok tidak ada yang didakwa, dimana keadilannya," dia melanjutkan.

2. Majelis hakim persilahkan Isak ajukan pembelaan

Suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Mendengar tanggapan tersebut, ketua majelis hakim Sutisna Sawati meminta terdakwa Isak membuat tanggapan. Tanggapan, selain pledoi yang disusun bersama kuasa hukum, bisa disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim.

"Tidak apa-apa mungkin satu lembar tulisan tangan tidak apa-apa juga, karena saudara sampaikan tadi itu sudah masuk bagian materi pembelaan," kata Sutisna.

Sidang lanjutan akan digelar kembali di PN Makassar pada 21 November 2022.

Baca Juga: Kontras: Ada Dugaan Intimidasi Aparat Sebelum Sidang HAM Berat Paniai

Berita Terkini Lainnya