Daging Hewan Positif PMK Bisa Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Pemerintah hendak memusnahkan ternak terinfeksi PMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemerintah di Sulsel mencatat, ada 129 hewan ternak yang terkena wabah PMK. Penyakit hewan tersebut ditemukan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Pemerintah kemudian berencana untuk melakukan pemusnahan terhadap ratusan hewan ternak positif PMK. Tentu, ganti rugi harus diberikan kepada pemilik ternak.
Rencana pemusnahan hewan yang positif PMK itu, berdasa
rkan Surat Edaran (SE) Satgas PMK nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
1. Daging hewan PMK bisa dikonsumsi
Menurut ahli gizi dr. Cindiawaty Josito Pudjiadi, daging yang dihasilkan dari hewan ternak seperti sapi yang positif PMK, itu masih bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
"Sekarang banyak pertimbangan ada hewan seperti sapi yang terkena PMK, tidak ada salahnya kita merebus," kata dr Cindiawaty kepada IDN Times Sulsel melalui pesan suara WhatsApp, Rabu (13/7/2022) petang.
"Bisa direbus terlebih dahulu, dimatangkan sehingga akan lebih aman untuk bisa lagi dikonsumsi. Jadi begitu dapat langsung dimatangkan dan bisa disimpan di lemari pendingin," tambahnya.
Baca Juga: Sulsel Kebobolan, Dari Mana Asal Virus PMK Infeksi Ternak di Toraja?
Baca Juga: Waspada! 129 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terkonfirmasi Positif PMK