TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahan Material yang Dimuat KM Ladang Pertiwi 2 jadi Sorotan

ACC minta Syahbandar bertanggung jawab

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Makassar, IDN Times - Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 oleh tim penyidik Polda Sulawesi Selatan terkesan mulai tertutup.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa 16 orang sebagai saksi terkait kasus itu. Seiring kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing pemilik kapal bernama H Saiful dan nakhoda Supriadi.

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, penyidik Polda terkesan mulai tidak transparan soal perkembangan kasus setelah dua tersangka ditahan. 

"Polda mestinya transparan dan akuntabel penanganan kasus ini," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (4/6/2022).

Abdul Kadir mengatakan, sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana sudah mengisyaratkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca Juga: Selain Bawa 50 Penumpang, KM Ladang Pertiwi 2 Juga Angkut Tiang Tower

1. ACC soroti Polda terkait pemilik material

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kapolda mengungkapkan bahwa KM Ladang Pertiwi merupakan kapal ikan atau nelayan. Namun kenyataannya, kapal memuat sekitar 50 penumpang. Selain itu kapal juga mengangkut sembako hingga bahan material.

Material yang diduga dibawa di kapal adalah tiang serta puluhan karung batu kerikil untuk pembangunan tower telekomunikasi di beberapa kepulauan di Pangkep, Sulsel.

ACC menekankan agar pihak Polda secara transparan menyampaikan siapa pemilik material itu, mengingat KM Ladang Pertiwi 2 tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang.

"Pimpinan polda kan sudah menyebutkan hal itu, artinya ini jadi atensi dan mestinya penyidik secara terbuka memberi informasi ke publik terkait pemilik material itu," kata Kadir.

2. ACC: Syahbandar bertanggung jawab

Aktivitas kapal di Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat berlabuh, Sabtu (28/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Peneliti ACC menyebutkan, Syahbandar harus turut bertanggung jawab atas kecelakaan KM Ladang Pertiwi 2. Sebab mereka sebagai otoritas di Pelabuhan Paotere, lokasi keberangkatan kapal.

"Pihak syahbandar juga sebagai otoritas pelabuhan itu harus bertanggung jawab terkait pengawasan yang tidak maksimal. Iya mereka punya otoritas," Kadir menjelaskan.

Baca Juga: Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 yang Karam Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya