Asimilasi Rumah, 26 Napi di Rutan Makassar Dipulangkan
Selama asimilasi rumah, napi tidak boleh kemana-mana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Tanahan (Rutan) Kelas 1 Makassar memulangkan 26 narapidana melalui program asimilasi rumah di awal tahun 2023. Napi yang masuk program itu selanjutnya menjalani masa tahanan di rumah sebelum nantinya bebas.
Kepala Rutan Makassar M Muhidin mengatakan, warga binaan yang masuk program asimilasi rumah telah dipulangkan setelah menerima surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2023.
"Tentu saya sampaikan selamat kepada mereka karena sudah kembali lagi berkumpul dengan keluarganya. Saya juga mengingatkan untuk wajib lapor," kata Muhidin saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Baca Juga: 15 Napi Rutan Makassar Diusul Asimilasi Rumah di Awal 2023
1. Muhidin ingatkan napi wajib lapor
Kata Muhidin, narapidana yang pulang atau mendapatkan asimilasi rumah tidak bisa langsung bebas seperti masyarakat umum. Mereka masih tetap menjalani penahanan di rumah serta dikenai wajib lapor.
"Jadi sebelum mereka itu resmi menjalani asimilasi rumah dan meninggalkan Rutan, saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran," kata Muhidin.
Baca Juga: Asimilasi adalah Proses Peleburan Budaya, Ini Penjelasan dan Jenisnya