TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asimilasi Rumah, 26 Napi di Rutan Makassar Dipulangkan

Selama asimilasi rumah, napi tidak boleh kemana-mana

26 Narapidana di Rutan Makassar "bebas" dapat asimilasi rumah 2023. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Rumah Tanahan (Rutan) Kelas 1 Makassar memulangkan 26 narapidana melalui program asimilasi rumah di awal tahun 2023. Napi yang masuk program itu selanjutnya menjalani masa tahanan di rumah sebelum nantinya bebas.

Kepala Rutan Makassar M Muhidin mengatakan, warga binaan yang masuk program asimilasi rumah telah dipulangkan setelah menerima surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2023.

"Tentu saya sampaikan selamat kepada mereka karena sudah kembali lagi berkumpul dengan keluarganya. Saya juga mengingatkan untuk wajib lapor," kata Muhidin saat  dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor  M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Baca Juga: 15 Napi Rutan Makassar Diusul Asimilasi Rumah di Awal 2023

1. Muhidin ingatkan napi wajib lapor

Pintu gerbanh masuk ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kata Muhidin, narapidana yang pulang atau mendapatkan asimilasi rumah tidak bisa langsung bebas seperti masyarakat umum. Mereka masih tetap menjalani penahanan di rumah serta dikenai wajib lapor.

"Jadi sebelum mereka itu resmi menjalani asimilasi rumah dan meninggalkan Rutan, saya ingatkan jangan lupa untuk bisa wajib lapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan) itu satu kali seminggu dan jangan melakukan lagi pelanggaran," kata Muhidin.

2. Tidak boleh ke mana-mana selama jadi tahanan rumah

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch. Muhidin saat ditemui, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Muhidin melanjutkan, selain wajib lapor di kantor Bapas, narapidana juga diingatkan tidak membuat suatu pelanggaran di lingkungan tempat tinggal dan masyarakat. "Kalau ada pelanggaran hukum maka bisa kembali lagi dengan aduan baru dan harus membayar hutang sisa pidana sebelumnya untuk dijalani," ucapnya.

"Asimilasi rumah ya harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana. Karena asimilasi di rumah ini juga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan diharap menjadi solusi over kapasitas kan," sambungnya.

Baca Juga: Asimilasi adalah Proses Peleburan Budaya, Ini Penjelasan dan Jenisnya

Berita Terkini Lainnya