Aniaya Pemuda Makassar, 6 Polisi Disanksi Tahanan Kedinasan dan Demosi
Polda Sulsel tunggu lagi putusan Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menghukum enam anggota Polisi yang diduga kuat terlibat kasus tewasnya Arfandi Ardiansah (18), seorang pemdua di Makassar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan, hasil sidang dan sanksi keenam anggota Polri tersebut seperti tahanan kedinasan.
"Selain itu (tahanan kedinasan), demosi jabatan juga, itu (Sanksi) berlaku ke semua anggota Polri yang terlibat. Mereka saat ini masih di Yanma (pelayanan markas Polda Sulsel)," kata Komang kepada IDN Times Sulsel dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri terlibat kasus penganiayaan berujung kematian Arfandi Ardiansah (18) warga Jalan Kandea 2 itu, digelar 30 Agustus 2022.
1. Polda Sulsel tunggu lagi putusan Pengadilan
Lanjut Komang, untuk proses sidang etik enam anggota Polri yang terlibat perkara penganiayaan sudah dilakukan. Saat ini, Polda tinggal menunggu sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
"Kan sekarang (berkas) sudah tahap dua, sudah di penuntutan Kejaksaan. Intinya ini kasus sudah di Kejaksaan jadi kita tinggal menunggu hasil putusannya," terangnya.
Baca Juga: Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi