Aktivis Hukum Respons Kasus Tarik Tambang Maut Makassar Dihentikan
Ridwan sebut penerapan RJ tidak boleh secara serampangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ridwan tidak sepakat penggunaan Restorative Justice (RJ) di kasus tarik tambang maut yang dihentikan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
"Secara pribadi saya tidak sepakat polisi memakai pendekatan RJ, karena kan korbannya bukan satu orang saja dan ada yang sampai meninggal," ungkap Ridwan kepada IDN Times Sulsel, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, polisi menghentikan proses kasus tarik tambang maut mengorbankan satu korban tewas bernama Masyita (43) dan bebeapa peserta lain luka-luka. Dalam kasus ini, polisi tetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.
1. Ada korban meninggal
Ridwan secara gamblang mengatakan, harusnya polisi tetap melakukan proses hukum dalam kasus ini sampai ke pengadilan. Mengingat, dalam kasus tarik tambang maut ini pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menjerat tersangka Rahmansyah dengan pasal 359 dan 380 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ada korban yang meninggal, sepatutnya polisi memproses terduga pelaku (tersangka Rahmansyah) dihukum karena kelalainnya menyebabkan orang lain meninggal dunia," terang Muhammad Ridwan.
Baca Juga: Virendy Diduga Disiksa saat Diksar Mapala Unhas, Kuburan Dibongkar