TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5837 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 67 narapidana anak dapat remisi

Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Senin (17/8/2020). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengusulkan remisi bagi para narapidana saat tanggal 17 Agustus 2022.

Kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto, ada 5.837 narapidana yang sudah diusulkan untuk bisa mendapatkan Remisi Umum (RU) nanti. 

"Kita (Kemenkumham) sudah kirim surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 2 Agustus lalu," ungkapnya kepada IDN Times Sulsel lewat WhatsApp, Selasa (16/8/2022). 

1. Sebanyak 67 narapidana anak dapat remisi

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lanjut Suprapto, dari 5.837 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus, setidaknya ada 67 narapidana anak yang juga turut diusulkan mendapat remisi dari Kemenkumham. 

"Memang ada 67 narapidana anak itu tetap mendapat remisi. Dari angka itu ada 50 orang dapat RU satu bulan, 10 orang RU dua bulan dan 7 orang sisanya RU tiga bulan," jelas Suprapto dalam keterangannya.

2. Jumlah narapidana yang dapat remisi

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Dalam surat usulan remisi yang dikirim Kemenkumham Sulsel kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, dirincikan ada 5.770 narapidana dewasa yang menerima remisi hingga 6 bulan.

Rinciannya masing-masing Remisi Umum 1 ada 782 orang dapat 1 bulan, 1109 orang dapat 2 bulan, 1881 orang dapat 3 bulan, 1031 orang dapat 4 bulan, 704 orang dapat 5 bulan, dan 199 orang dapat 6 bulan.

Sementara itu, untuk RU II, 7 orang dapat 1 bulan, 7 orang dapat 2 bulan, 8 orang 3 bulan, 28 orang 4 bulan, 14 orang 5 bulan, dan 64 orang 6 bulan. Jadi jumlah keseluruhan untuk RU I dan II ada 5.770 orang.

"Jadi remisi umum ini berlaku menyeluruh di semua (24) Rutan (rumah tahanan) dan Lapas (lembaga pemasyarakatan) di Sulawesi Selatan," terang Suprapto.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sulsel menyebutkan, kini narapidana di Sulsel totalnya adalah 10.360 orang, dan 80 persen dihuni oleh narapidana narkoba.

Baca Juga: 5.535 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Khusus Lebaran

Berita Terkini Lainnya