4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron
Polisi baru menangkan satu dari lima pelaku pengeroyokan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyampaikan empat pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah buron. Dalam kasus ini, polisi baru menangkap satu pelaku berinisial MR (19).
"Empat pelaku penganiayaan atau pengeroyokan mahasiswa Unismuh itu ada empat orang mereka sekarang DPO (dalam pencarian orang)," kata Kombes Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat sore (2/6/2023).
Video penganiayaan di Unismuh sempat viral di media sosial. Dua mahasiswa, EA dan AW, dikeroyok sejumlah orang di teras sebuah gedung dalam kampus.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh Dikeroyok
1. Polrestabes Makassar jadikan kasus penganiayaan di Unismuh sebagai perhatian
Satu pelaku, MR, kini ditahan di Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
Ngajib mengatakan, kasus penganiayaan di Unismuh jadi perhatian bersama. Pihaknya bersama Rektorat Unismuh akan terus memantau agar ke depan, kasus serupa tidak terulang lagi.
"Alhamdulillah situasi dan kondisinya sudah aman kondusif. Dan tentu proses penegakan hukum (berjalan)," terangnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Dikeroyok di Kampus, Unismuh: Serahkan ke Polisi