TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron

Polisi baru menangkan satu dari lima pelaku pengeroyokan

Polrestabes Makassar dan pihak Rektorat Unismuh rilis kasus penganiayaan mahasiswa. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyampaikan empat pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah buron. Dalam kasus ini, polisi baru menangkap satu pelaku berinisial MR (19).

"Empat pelaku penganiayaan atau pengeroyokan mahasiswa Unismuh itu ada empat orang mereka sekarang DPO (dalam pencarian orang)," kata Kombes Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat sore (2/6/2023).

Video penganiayaan di Unismuh sempat viral di media sosial. Dua mahasiswa, EA dan AW, dikeroyok sejumlah orang di teras sebuah gedung dalam kampus.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Ambil Alih Kasus Mahasiswa Unismuh Dikeroyok

1. Polrestabes Makassar jadikan kasus penganiayaan di Unismuh sebagai perhatian

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Satu pelaku, MR, kini ditahan di Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Ngajib mengatakan, kasus penganiayaan di Unismuh jadi perhatian bersama. Pihaknya bersama Rektorat Unismuh akan terus memantau agar ke depan, kasus serupa tidak terulang lagi.

"Alhamdulillah situasi dan kondisinya sudah aman kondusif. Dan tentu proses penegakan hukum (berjalan)," terangnya.

2. PIhak kampus berjanji menindak tegas pelaku penganiayaan

Wakil Rektor III Unismuh Makassar, Muhammad Tahir (tengah) saat menjelaskan kasus penganiayaan dua mahasiswa Unismuh. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Wakil Rektor III Unismuh Dr. Muhammad Tahir menyatakan kasus penganiayaan mahasiswa di kampusnya sepenuhnya ditangani polisi. Terhadap pelaku yang juga berstatus mahasiswa, Unismuh akan memberlakukan sanksi tegas.

"Tentu pihak kampus akan mengambil tindakan secara akademik sesuai dengan tata tertib dan juga kode etik kemahasiswaan. Hal itu yang akan kami terapkan di dalam pemberian sanksi," kata Tahir.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Dikeroyok di Kampus, Unismuh: Serahkan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya