Usai Rehabilitasi Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar bakal Dilantik
Dihukum rehabilitasi selama 9 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah menjalani masa hukuman rehabilitasi, anggota DPRD Kota Makassar terpilih, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tallo, Ujungtanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang, akan segera dilantik. Rahmat dihukum setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas DPRD Kota Makassar, Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (12/2), juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pengambilan sumpah jabatan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, Jumat (14/2). Sementara geladi bersih akan dilaksanakan pada Kamis malam.
"Undangan geladi bersih juga sudah sampai ke yang bersangkutan. Surat permohonan pengamanan juga sudah sampai ke Polrestabes. Kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permintaan pengambilan sumpah juga sudah sampai," kata Taufik, Rabu siang.
1. Jadwal pelantikan berdasarkan hasil keputusan rapat Bamus
Jadwal pelantikan Rahmat Taqwa sebagai legislator diputuskan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.
Ketua Bamus DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile menyatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pakar hukum yang ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Kota Makassar, sebelum akhirnya menjadwalkan pelantikan Rahmat Taqwa Quraisy.
Jika ditunda, kata dia, maka akan melanggar aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelantikan harus segera dilaksanakan sebagaimana hasil konsultasi.
"Begitu ada hasil dari konsultasi kita bersama pakar hukum, maka langsung kita gelar rapat di Bamus untuk penjadwalan pelantikan itu. Dalam rapat Bamus kita juga telaah aturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: PPP Minta Legislator Berkasus Narkoba Mengundurkan Diri
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Legislator Terpilih PPP Ajukan Rehabilitasi