TPP ASN Sulsel Telat Cair karena Aturan Baru Kemendagri
Tapi Pemprov Sulsel segera cairkan TPP ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum dibayarkan. TPP biasanya dicairkan paling lambat pertengahan bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan keterlambatan ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dari aturan pemerintah pusat. TPP ASN baru bisa cair setelah daerah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional," kata Imran dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Cairkan TPP, Gubernur: Serahkan ke Istri
1. Terkendala akses jaringan lambat
Selain itu, ada juga penyesuaian dengan SKP (sasaran kerja pegawai) format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen. Belum lagi penyesuaian aplikasi yang digunakan.
Penyebab lainnya adalah penginputan target dan capaian kinerja oleh masing-masing ASN berbasis dokumen dilaksanakan secara bersamaan. Hal itu kemudian menyebabkan akses jaringan ke aplikasi sangat lambat.
"Untuk itu, kami di BKD melakukan percepatan proses verifikasi berdasarkan hasil penginputan SKP oleh setiap ASN, dan tentunya kami semua berharap dukungan jaringan internet dan aplikasi yang digunakan dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan," kata Imran.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Stok Vaksin Booster Sulsel Cukup