TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tampung Aspirasi Pekerja, KSBSI Sulsel Buka Posko Pengaduan THR

Setiap tahun banyak perusahaan yang tidak membayar THR

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan THR atau tunjangan hari raya. Posko ini didirikan jelang lebaran untuk menampung aspirasi pekerja terkait pembayaran THR dari perusahaan.

Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik mengatakan posko pengaduan THR itu berlokasi di Kompleks Ruko Cakalang Indah Blok 3R, Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah. Pekerja bisa datang langsung untuk mengadu jika mengalami masalah soal tunjangan tahunan tersebut. 

"Setiap tahun saya buat memang posko pengaduan THR. Biasa melalui telepon, datang langsung, kadang menyurat secara resmi," kata Andi Malantik saat dihubungi IDN Times via telepon, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS

1. Dari terlambat hingga nilai tidak sesuai aturan

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Malantik mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima banyak aduan dari pekerja soal THR. Umumnya mereka mengeluhkan soal THR yang tidak dibayarkan perusahaan. Ada juga yang mengadukan jumlah THR yang di bawah nilai upat minimum provinsi.

"Kemudian sistem pembayarannya kadang terlambat dan lain-lain. Banyak hal," katanya.

Malantik menjelaskan, posko yang didirikan untuk membantu Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap aduan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah untuk dicari jalan keluarnya.

"Ketika misalnya perusahaan itu terlambat atau kurang, bahkan tidak membayarkan THR, ya pegawai pengawas yang turun ke perusahaan untuk melakukan investigasi," ucapnya.

2. Serikat pekerja bakal bantu menekan perusahaan

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Malantik mengatakan, aduan yang diterima dari pekerja akan diteruskan kepada Disnaker setempat. Sebab biasanya Disnaker di setiap daerah juga membuka posko pengaduan.

Jika tidak ada tanggapan dari Disnaker, serikat pekerja akan menekan langsung perusahaan bersangkutan lewat aksi demonstrasi.

"Ketiga, kita lapor kepada pihak berwajib, dalam hal ini pegawai pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan THR untuk Miliki Jaminan Kesehatan 

Berita Terkini Lainnya