TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Pendaftaran Calon Anggota Panwascam, Ini Kata Bawaslu Sulsel

Jika terdaftar maka akan dianggap tidak memenuhi syarat

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad (kiri) saat ditemui di kantornya, Selasa (20/9/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pendaftaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) pemilu 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 21 - 27 September 2022.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa salah satu persyaratan calon anggota panwascam yakni tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Hal ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.

"Kalau dia anggota partai, ya, tidak boleh. Karena dia tidak memenuhi syarat. Sudah gugur di awal. Nanti kami langsung akan tracking (lacak). Kan nanti ada SIPOL. Kami akan cek di SIPOL. Kalau ada namanya di SIPOL, kita anggap dia anggota parpol," ujar Saiful di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (20/9/2022).

1. Masyarakat diajak cek NIK secara mandiri

Ilustrasi KTP, salah satu dokumen syarat perpanjangan SIM A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saiful mengajak masyarakat mengecek secara mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau aplikasi LindungiHakmu. Kemungkinan banyak orang yang sebenarnya bukan anggota parpol namun namanya dicatut.

Hal ini dapat terlihat dari dicatutnya nama sejumlah komisioner Bawaslu dan KPU sebagai anggota parpol beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada masyarakat secara luas.

"Itulah sebabnya sejak awal kami sudah umumkan ke masyarakat ayo cek dirimu. Jangan sampai kalian adalah anggota parpol tanpa sadar," jelas dia.

2. Pendaftar yang tercatut di SIPOL harus menyertakan keterangan

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Jika dalam pendaftaran nanti ternyata ada calon anggota yang namanya dicatut dalam SIPOL padahal bukan anggota parpol, maka akan diminta membuktikannya. Bawaslu juga akan meminta KPU untuk mengkroscek apakah benar yang bersangkutan terdaftar atau tidak di SIPOL. 

Jika tidak terdaftar, KPU akan diminta memperbaiki data pendaftar yang bersangkutan. Pendaftar juga akan diminta mengklarifikasi keanggotaannya di parpol.

"Perlu klarifikasi, perlu ada bukti bahwa Anda tidak anggota Sipol. Jika bukan anggota partai, dia harus punya keterangan dari partai dan dibuktikan dengan kesaksian yang lain bahwa apa betul dia anggota partai. Kalau anggota partai pasti kita coret," kata Saiful.

Berita Terkini Lainnya