Syarat Pendaftaran Calon Anggota Panwascam, Ini Kata Bawaslu Sulsel
Jika terdaftar maka akan dianggap tidak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pendaftaran panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) pemilu 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 21 - 27 September 2022.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa salah satu persyaratan calon anggota panwascam yakni tidak terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Hal ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
"Kalau dia anggota partai, ya, tidak boleh. Karena dia tidak memenuhi syarat. Sudah gugur di awal. Nanti kami langsung akan tracking (lacak). Kan nanti ada SIPOL. Kami akan cek di SIPOL. Kalau ada namanya di SIPOL, kita anggap dia anggota parpol," ujar Saiful di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (20/9/2022).
1. Masyarakat diajak cek NIK secara mandiri
Saiful mengajak masyarakat mengecek secara mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau aplikasi LindungiHakmu. Kemungkinan banyak orang yang sebenarnya bukan anggota parpol namun namanya dicatut.
Hal ini dapat terlihat dari dicatutnya nama sejumlah komisioner Bawaslu dan KPU sebagai anggota parpol beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada masyarakat secara luas.
"Itulah sebabnya sejak awal kami sudah umumkan ke masyarakat ayo cek dirimu. Jangan sampai kalian adalah anggota parpol tanpa sadar," jelas dia.