Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di Makassar
Pj Wali Kota menyebut ekonomi harus tetap berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib warga dari luar kota yang sehari-hari bekerja di Makassar.
Menjawab itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyatakan bahwa rencana pemberlakuan kebijakan baru semata untuk menekan ruang gerak penyebaran COVID-19. Sebab jika tidak batasi, maka akan sulit mengendalikan kasus positif COVID-19 di Makassar.
Rudy paham bahwa sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar tentu menjadi tempat bekerja bagi masyarakat di daerah sekitarnya. Namun di sisi lain, kasus COVID-19 semakin bertambah sehingga pemerintah harus mengambil langkah. Jika kasus COVID-19 di Makassar selesai, maka persoalan COVID-19 di Sulsel juga bisa selesai.
"Kalau kita tidak batasi orang, daerah-daerah lain yang sudah bagus, katakanlah Soppeng atau daerah-daerah kuning atau hijau lainnya yang datang ke Makassar dalam keadaan sehat, bergaul, pulang lalu sakit. Yang begini kita harus kendalikan tetapi tidak boleh melarang orang karena ekonomi kita juga tidak boleh berhenti," ujar Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (29/6).
Baca Juga: Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19
1. Tidak boleh melarang warga luar kota untuk masuk ke Makassar
Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak boleh melarang warga luar kota untuk masuk ke Makassar. Makanya pemerintah harus mengambil langkah jalan tengah. Jalan tengah ini, diakuinya memang menimbulkan keluhan dari masyarakat. Tapi dia yakin bahwa langkah inilah yang tepat untuk sekarang.
"Kita akan ambil langkah yang paling minimal pengaruhnya kepada masyarakat. Misalnya yang tidak menimbulkan biaya. Ini kan setiap daerah sudah bisa tahu masyarakatnya siapa yang ODP, OTG dan PDP," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas COVID-19