TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudirman Minta Penyedia Jasa Tes PCR Tidak Mainkan Harga

Harga tes PCR di luar Jawa kini Rp300 ribu

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemerintah Provinsi akan mengawasi laboratorium atau klinik penyedia jasa layanan pemeriksaan tes PCR menyusul ditetapkannya tarif baru yakni Rp300 ribu.

Sudirman meminta penyedia jasa tidak bermain harga. Dia mengatakan penyedia layanan tes PCR tidak boleh berspekulasi terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah

"Pasti itu akan menjadi pelanggaran ketika terjadi tarif PCR di atas harga itu. Tentu mereka sudah paham semua bahwa sudah ada peraturan yang menetapkan harga Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp300 ribu," kata Sudirman dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: ASITA: Syarat Tes PCR Menghambat Kunjungan Wisata ke Sulsel

1. Harga tes PCR sesuai standarisasi penerbangan

Ilustrasi pesawat terbang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sudirman menyambut baik dan mendukung penurunan harga pemeriksaan tes PCR tersebut. Dia mengatakan tarif yang telah ditetapkan itu telah menjadi standarisasi sistem angkutan penerbangan, termasuk penerbangan domestik di Sulsel. 

Lagipula, penerbangan domestik Sulsel juga tengah berkembang seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Luwu, dan penerbangan domestik lainnya.

"Karena harga itu sangat berarti bagi kita, apalagi kalau compare dengan harga lokal ya bisa seharga tiket. Kemudian bisa  membantu pemulihan mulai dari aksebilitas dari sistem angkutan dan mobilitas orang," kata dia.

2. Tarif masih diharapkan turun

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untum batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Walaupun tarif tes PCR telah turun, namun Sudirman masih berharap harga yang telah ditentukan itu masih bisa lebih murah.

"Bukan bisa lebih turun lagi, tapi masih berharap turun lagi itu," kata Sudirman.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Jeneponto Terendah di Sulsel

Berita Terkini Lainnya