TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa di Makassar Belajar dari Rumah Diperpanjang hingga 17 April 2020

Perpanjangan menyusul status keadaan darurat COVID-19

(Ilustrasi aktivitas di Sekolah) IDN Times/Feny Maulia Agustin

Makassar, IDN Times - Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, memperpanjang kegiatan belajar mengajar dari rumah bagi pelajar di Kota Makassar hingga tanggal 17 April 2029. Hal itu menyusul perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia. 

Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/2181.DISDIK Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel. 

“Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu,” kata Iqbal Suhaeb dalam keterangan persnya, Senin (30/3).

1. Perpanjangan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan

(Ilustrasi aktivitas di sekolah) IDN Times/Feny Maulia Agustin

Keputusan untuk memperpanjang proses belajar mengajar dari rumah itu tertuang dalam sebuah surat edaran yang ditandatangani Iqbal tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, Iqbal menjelaskan bahwa perpanjangan ini berlaku bagi peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar untuk seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM. 

"Melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring di rumah masing-masing peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru dan atas pendampingan orangtua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan," sebutnya dalam surat tersebut.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng Kabupaten/Kota di Sulsel Cegah Warga Mudik 

2. Peserta didik harus diawasi agar tetap melakukan penjarakan fisik

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas piket secara bergiliran kecuali yang berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

"Senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta terus-menerus menyerukan kepada orangtua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing," katanya.

Baca Juga: Ratusan Tahanan di Makassar Disidang Online, Hakim & Jaksa Beda Tempat

Berita Terkini Lainnya