TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RAPBD Perubahan Ditolak DPRD, Pemkot Makassar: Tak Berdampak Besar

Dewan sebut Pemkot telat setor KUA PPAS

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Makassar, IDN Times - Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, memberikan tanggapan atas penolakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2020 oleh Banggar DPRD Kota Makassar.

Rahmat mengatakan, dokumen perubahan tersebut sudah dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar. Di pengajuan itu, memang ada beberapa usulan lagi yang harus dirampungkan. 

"Setelah ini masuk di DPRD, ini sudah dibanmuskan dan sudah ditetapkan semua jadwal pembahasannya. Saya kira memang pada intinya kita sudah memasukkan dan sudah siap dibahas karena sudah ada jadwalnya," kata Rahmat saat dihubungi IDN Times, Kamis (1/10/2020).

Untuk diketahui, salah satu alasan Banggar menolak pembahasan itu adalah waktu pembahasan yang sangat terbatas karena Pemkot terlambat menyerahkan dokumen KUA PPAS. Sesuai jadwal, dokumen disampaikan pada 1 Agustus namun baru diserahkan pada pekan kedua September 2020.

1. Persoalan anggaran dianggap hanya masalah perbedaan perspektif

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat

Alasan lainnya adalah relokasi anggaran dianggap tidak mengutamakan penanganan COVID-19. Pasalnya, sejumlah program dinilai tidak masuk akal, seperti pengadaan truk sampah senilai Rp60 miliar, pengadaan lahan parkir senilai Rp33 miliar dan pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga senilai Rp127 miliar. 

Soal ini, Rahmat mengatakan hal ini sebenarnya hanya masalah perspektif saja. Jika memandang dari kacamata tertentu, kata Rahmat, maka cara pandang juga akan berbeda. Sama halnya dengan program-program yang diusulkan di RAPBD-P tersebut. 

"Olehnya itu kita harus memfleksibelkan cara pandang kita terkait dengan sejauh mana kegiatan-kegiatan ini juga berimplikasi ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi sejalan dengan lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020," kata Rahmat.

Baca Juga: DPRD Makassar Maafkan Mahasiswa Perusak Kantor, Laporan Dicabut

2. Pengadaan truk sampah dinilai efisien bagi tenaga kebersihan

Dok. IDN Times/Istimewa

Terkait pengadaan truk sampah yang dianggap tidak masuk akal itu, Rahmat menjawab bahwa Pemkot sedang mencari pola bagaimana agar pengangkutan sampah bisa dilakukan seefisien dan seefektif mungkin. Jika melihat dari sisi efisiensi, lanjutnya, maka sebenarnya pengadaan truk sampah ini sangat efisien.

"Bayangkan saja satu truk itu kan bisa menampung sampai 3 kendaraan pengangkut sampah kita yang sekarang," katanya.

Dari segi efektivitas, kata Rahmat, truk ini bisa mengurangi beban kerja para petugas kebersihan yang biasanya mengangkat secara manual lalu membongkarnya secara manual juga saat menurunkan sampah di TPA.  

"Bayangkan kalau dia sudah kasih naik, diatur lagi di atas mobil dengan kondisi truk sampah kita yang sekarang. Belum lagi kalau turun dia pakai lagi sistem manual. Kalau itu truk konvektor yang dipakai kan semua itu bisa mengurangi bebannya," kata Rahmat.

Baca Juga: DPRD Makassar Tolak Bahas APBD Perubahan, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya