DPRD Makassar Maafkan Mahasiswa Perusak Kantor, Laporan Dicabut

Polisi telah menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka

Makassar, IDN Times - Pihak Sekretariat DPRD Makassar, mencabut laporan ke polisi soal kasus perusakan fasilitas kantor oleh sekelompok mahasiswa. Laporan ke Polrestabes Makassar dicabut sejak Senin, 7 September 2020 lalu.

DPRD Makassar sebelumnya melaporkan kasus ini sesaat setelah peristiwa terjadi, tepatnya, Selasa, 1 September 2020. Laporan tertuang dengan nomor LP/335/IX/2020. "Betul ada pencabutan resmi dari DPRD Kota Makassar melalui Sekwan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

1. Pencabutan laporan ganggu proses penyidikan yang tengah berjalan

DPRD Makassar Maafkan Mahasiswa Perusak Kantor, Laporan DicabutKasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sebelumnya telah menetapkan 13 mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah bagian dari 16 orang yang saat itu diamankan polisi. Tiga orang lainnya dipulangkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Pencabutan laporan resmi ke polisi dipastikan akan menganggu jalannya proses penyidikan. Hanya saja, kata Agus, status tersangka belasan mahasiswa tidak akan gugur. Saat ini mereka masih diamankan penyidik. "Pencabutan laporan pasti sangat berpengaruh (penyidikan)," tegas Agus.

2. Pertimbangan DPRD Makassar cabut laporan polisi

DPRD Makassar Maafkan Mahasiswa Perusak Kantor, Laporan DicabutKondisi ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar usai unjuk rasa mahasiswa. IDN Times/Sahrul Ramadan

Merujuk dalam surat keterangan pencabutan laporan, DPRD Makassar telah mempertimbangkan saran dan pendapat dari pimpinan DPRD untuk menerima permohonan maaf dari mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate. Mahasiswa ini sebelumnya telah meminta maaf atas peristiwa yang terjadi.

Surat pencabutan laporan dilayangkan Sekertaris DPRD Makassar Abdul Azis Hasan, sejak Jumat, 4 September 2020 lalu. "Iya, sudah sesuai dengan suratnya," kata Humas DPRD Andi Taufiq Nadsir membenarkan pencabutan laporan tersebut, saat dikofirmasi terpisah.

Baca Juga: Mahasiswa Mengamuk, Rusak Fasilitas Kantor DPRD Makassar

3. Aksi perusakan aset kantor DPRD Makassar soal pengelolaan anggaran COVID-19

DPRD Makassar Maafkan Mahasiswa Perusak Kantor, Laporan DicabutMahasiswa rusak fasilitas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Makassar. IDN Times/Istimewa

Aksi perusakan terjadi saat mahasiswa berunjuk rasa di Kantor DPRD Makassar. Karena tidak ditemui satu pun anggota dewan saat itu, mahasiswa kesal dan langsung merangsek masuk ke lantai 3 ruang rapat paripurna. Aksi perusakan diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WITA siang.

Di sana, mahasiswa merusak properti ruangan. Di antaranya, gagang pintu ruangan, meja, kursi hingga papan nama presidium dewan. Mahasiswa berdemo menyoroti kinerja jajaran Pemerintah Kota Makassar terkait transparansi pengelolaan anggaran COVID-19.

Setelah menggelar perkara, 13 mahasiswa dianggap memenuhi unsur penetapan tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti aset yang rusak. Penyidik menggunakan Pasal 170 subsider Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 13 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas DPRD Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya