PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai Tawar
Sudirman tegaskan menolak perpanjangan kontrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tetap kukuh menolak perpajangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemprov Sulsel. Jawaban Andi Sudirman merespons tawaran PT Vale untuk berdialog mengenai penolakan itu.
Sudirman menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai penolakan perpanjangan IUP itu. Menurutnya, apa yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022 lalu itu sudah jelas.
"Tidak ada nilai tawar, yang ada adalah tolak perpanjangan," kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap Berdialog
1. PT Vale boleh lanjut jika konsesinya di bawah Pemprov Sulsel
Menurut Sudirman, PT Vale dapat kembali bergabung namun konsesinya berada di bawah Pemprov Sulsel. PT Vale diketahui beroperasi dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
"Mereka boleh di bawah konsesi pemprov. Semua peluang bisa dibuka," katanya.
Sudirman mengaku penolakan perpajangan tersebut bukan berarti menolak investasi di wilayah Sulsel. Justru dengan begitu, dia ingin memperbanyak investasi ketika ruang itu diberikan lebih luas kepada Pemprov Sulsel.
"Justru ini bukan menolak investasi atau merusak iklim investasi, tapi tidak membuat monopoli terhadap investasi, ini yang harus disampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale