TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Vale Siap Berdialog, Gubernur Sulsel: Tidak Ada Nilai Tawar

Sudirman tegaskan menolak perpanjangan kontrak

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tetap kukuh menolak perpajangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kontrak Karya  PT. Vale Indonesia, Tbk dengan Pemprov Sulsel. Jawaban Andi Sudirman merespons tawaran PT Vale untuk berdialog mengenai penolakan itu.

Sudirman menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai penolakan perpanjangan IUP itu. Menurutnya, apa yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis 8 September 2022 lalu itu sudah jelas.

"Tidak ada nilai tawar, yang ada adalah tolak perpanjangan," kata Sudirman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Perpanjangan Izin Ditolak Tiga Gubernur, PT Vale: Kami Siap Berdialog

1. PT Vale boleh lanjut jika konsesinya di bawah Pemprov Sulsel

Proses reklamasi sedimen/pengerukan sedimen di salah satu kolam pengendapan PT Vale. IDN Times / PT Vale

Menurut Sudirman, PT Vale dapat kembali bergabung namun konsesinya berada di bawah Pemprov Sulsel. PT Vale diketahui beroperasi dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi seluas 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

"Mereka boleh di bawah konsesi pemprov. Semua peluang bisa dibuka," katanya.

Sudirman mengaku penolakan perpajangan tersebut bukan berarti menolak investasi di wilayah Sulsel. Justru dengan begitu, dia ingin memperbanyak investasi ketika ruang itu diberikan lebih luas kepada Pemprov Sulsel.

"Justru ini bukan menolak investasi atau merusak iklim investasi, tapi tidak membuat monopoli terhadap investasi, ini yang harus disampaikan," ujarnya.

2. Pemprov akan memetakan ulang semua zona

Portal PT Vale

Jika pemberian hak lahan dikelola oleh Pemprov Sulsel, kata Sudirman, maka zona akan dipetakan kembali. Pemetaan itu untuk melihat mana zona yang tetap harus dipertahankan sebagai hutan lindung dan mana yang harus diangkat dari APL (areal penggunaan lain).

"Supaya zona zona ini dapat kita petakan kembali. Karena dari 54 tahun lalu, kita tidak tahu perubahan iklim terjadi yang sekarang sehingga harus ada analisis kajian kembali, yang mana harus kita tetapkan kembali sebagai zona wilayah penghijauan saja," kata Sudirman.

Andi Sudirman sendiri merupakan satu dari tiga gubernur di Sulawesi yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale. Dia menolak karena menilai PT Vale masih minim kontribusi bagi Sulsel utamanya dalam hal lingkungan hidup dan pendapatan daerah.

Baca Juga: Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Izin Usaha PT Vale

Berita Terkini Lainnya