TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Stadion Mattoanging Batal Dikerjakan Tahun Ini

Anggaran pembangunan tahap awal Rp60 M tidak terserap

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Makassar, IDN Times - Pembangunan Stadion Mattoanging tidak memungkinkan lagi dikerjakan tahun ini. Sebab tahun anggaran menyisakan waktu tiga bulan, sedangkan proyek pengerjaan fisik belum melalui tahap tender.

Untuk tahap awal, pembangunan ulang Stadion Mattoanging dianggarkan Rp66 miliar lewat APBD 2022. Karena proyek tidak jalan, anggaran belanja pun tidak terserap.

"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Biro Barang dan Jasa, tidak mungkin lagi terserap semua itu Rp66 miliar dalam waktu Oktober, November, Desember," kata Kepala Bidang Humas Pemprov Sulsel Sultan Rakib via telepon, Selasa (20/9/2022). 

Baca Juga: Menpora Prihatin Proyek Stadion Mattoanging Tak Kunjung Dibangun

1. Anggaran stadion kemungkinan jadi SiLPA

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Sultan menyatakan proyek pembangunan Stadion Mattoanging akan tetap dilanjutkan di tahun 2023. Pasalnya, dana untuk proyek telah dianggarkan dalam APBD 2023 sebesar Rp60 miliar.

"Rp58 miliar untuk fisik dan Rp2 miliar untuk pengawasan," katanya.

Jika proyek Stadion Mattoanging tidak dikerjakan tahun ini maka secara otomatis anggaran sebesar Rp66 miliar tidak terserap dan akan menjadi SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran). Sultan mengatakan SiLPA tersebut akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023 melalui persetujuan DPRD Sulsel. 

"Prosesnya, ketika anggaran tidak terserap di tahun ini maka masuk di SiLPA. Itu nanti SILPA masuk di Anggaran Perubahan 2023," katanya.

2. Dua kali gagal tender

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Sultan menekankan bahwa Pemprov Sulsel telah berupaya ingin membangun Stadion Mattoanging. Hanya saja, terjadi beberapa kendala, salah satunya persoalan tender yang telah dua kali gagal di tahun ini.

Tender Stadion Mattoanging gagal disebabkan tidak adanya perusahaan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan oleh OPD Teknis dan rekomendasi dari PA/PKA. 

"Setelah dua kali gagal tender, kami berupaya untuk tender ketiga dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian juga BPK termasuk KPK," katanya.

Baca Juga: Legislator Sulsel Pesimistis Stadion Mattoanging Bisa Dibangun

Berita Terkini Lainnya