Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan Dinas
Sudirman menerbitkan surat edaran larangan mudik bagi ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau pulang kampung selama periode larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
1. Dikecualikan bagi ASN yang sedang perjalanan dinas
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan keluarganya dijelaskan pada poin pertama. Tapi larangan bepergian itu dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.
Baca Juga: Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan Pemerintah
Baca Juga: Sopir Angkutan Antar Daerah di Sulsel Risau soal Larangan Mudik