TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Plt Gubernur Sulsel Larang ASN Mudik, kecuali Alasan Perjalanan Dinas

Sudirman menerbitkan surat edaran larangan mudik bagi ASN

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau pulang kampung selama periode larangan mudik dari 6 - 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah Di Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

1. Dikecualikan bagi ASN yang sedang perjalanan dinas

180 CPNS Pemprov Sulsel formasi 2019 menerima SK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (29/12/2020). Humas Pemprov Sulsel

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan keluarganya dijelaskan pada poin pertama. Tapi larangan bepergian itu dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya," jelasnya.

Baca Juga: Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan Pemerintah

2. Dikecualikan bagi daerah aglomerasi

Sejumlah kendaraan melintas di dekat papan imbauan menjaga jarak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sudirman juga mengingatkan bahwa pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dalam kebijakan larangan mudik dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah," jelasnya.

Sudirman mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya telah membentuk tim dan posko masing-masing di wilayah perbatasan antarkabupaten/kota.

Selain itu pihaknya juga mengecek pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas dan memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif COVID-19.

Baca Juga: Sopir Angkutan Antar Daerah di Sulsel Risau soal Larangan Mudik 

Berita Terkini Lainnya