Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan Pemerintah

Pemudik Sulsel diprediksi mencapai 1,4 juta pada H-7 Lebaran

Makassar, IDN Times - Pemerintah memperketat aturan larangan mudik menjelang libur Lebaran atau Idulfitri 2021. Sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, kebijakan itu diperketat dengan diterbitkannya Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku selama dua pekan yakni sepekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Dalam Addendum juga disebutkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, hal itu apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

Di Sulawesi Selatan, meski larangan mudik diterbitkan, namun ada sejumlah daerah yang dikecualikan karena termasuk wilayah aglomerasi. Ada 4 daerah yang diperbolehkan mudik lokal yaitu Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa) dan Takalar atau dikenal sebagai Kawasan Mamminasata.

Lantas, bagaimana masyarakat di Sulsel menanggapi aturan larangan mudik?

1. Perantau terpaksa menunda mudik

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahIDN Times/Imam Rosidin

Larangan mudik yang ditetapkan Kementerian Perhubungan membuat perantau bernama Dana Aswara (27) rela tidak bertemu orangtuanya di kampung halaman. Dana yang berasal dari Kabupaten Pinrang ini merupakan karyawan di salah satu BUMN di Berau, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.

Menurut Dana, larangan mudik ini tidak terlalu efektif jika alasannya untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Sebab fasilitas umum di mana-mana sudah dibuka kecuali sekolah.

"Prokes sudah jadi aturan utama di mana-mana. Kan selama ini rata-rata karena tidak menerapkan prokes orang jadi terinfeksi virus. Vaksin juga sudah mulai dilakukan. Jadi menurutku saya tidak sepakat dengan larangan mudik," kata Dana kepada IDN Times via WhatsApp, Senin, 26 April 2021.

Meski begitu, dia tetap mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik tahun ini. Lagi pula, BUMN tempat dia bekerja juga melarang karyawannya mudik.

Dana juga mengaku keluarganya tidak mempersoalkan aturan dilarang mudik itu. Hal terpenting, keluarga selalu berharap supaya Dana tetap sehat di perantauan.

"Mamaku bilang tidak apa-apa. Yang penting sehat dan kirim THR. Nanti maaf-maafan lewat video call. Bapak juga bilang yang penting sehat," kata Dana.

2. Masyarakat pertanyakan aturan larangan mudik

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahIlustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Wati (28), karyawan swasta di Kota Makassar juga mengaku harus menahan rindunya terhadap keluarga besarnya di Kabupaten Sinjai karena aturan larangan mudik. Dia mengaku selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, termasuk larangan mudik.

Hanya saja menurutnya, aturan larangan mudik seharusnya tidak tebang pilih jika memang ingin diterapkan. Seharusnya, semua daerah harus dijaga sama ketatnya tanpa ada pengecualian.

"Jangan ada 1 daerah yang betul-betul ketat, mobil penumpang disuruh putar balik, sementara ada daerah lain yang tidak ada sama sekali pos penjaganya seperti tahun lalu," kata Wati.

Hal berbeda diutarakan oleh Firman (22), seorang mahasiswa di Makassar asal Kabupaten Wajo. Dia mengaku akan tetap mudik meskipun ada larangan dari pemerintah. Sebab menurutnya, aturan dari pemerintah itu kurang tepat.

Mestinya, kata dia, mudik diperbolehkan saja asalkan pemudik mengikuti protokol kesehatan ketat. Lagian, menurutnya, jika tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19, maka masih banyak potensi virus menyebar melalui kerumunan, bukan hanya aktivitas mudik.

"Orang di kota bisa kok berkeliaran asal mengikuti prokes, kenapa mudik dilarang? Kan tidak logis kalau mall, tempat wisata buka tapi mudik masih dilarang," kata Firman.

3. Pemprov Sulsel fokuskan penyekatan di wilayah aglomerasi dan pencegahan pemudik dari luar

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahSatgas COVID-19 Parepare menggelar razia masker di Jalan Poros Parepare-Makassar depan Terminal Lumpue, Minggu (31/1/2021). Humas Pemkot Parepare

Menyikapi aturan larangan mudik ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) langsung mewacanakan langkah penyekatan kendaraan yang membawa pemudik, utamanya di perbatasan wilayah aglomerasi Mamminasata yang termasuk daerah dibolehkan mudik.

"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan, kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penyekatan kendaraan, kata dia, akan melibatkan pemerintah daerah di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Selain itu, penyekatan juga melibatkan unsur TNI/Polri. 

"Kita terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari kabupaten/kota," ujarnya.

Selain penyekatan yang difokuskan di Mamminasata, Sudirman juga menekankan soal pencegahan pemudik yang masuk dari luar Sulsel. Menurutnya, itu bisa mencegah dan menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kami berterima kasih atas kebijakan Bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permasalahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi," katanya.

4. Potensi pemudik Sulsel mencapai 1,4 juta orang

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahIlustrasi. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 16 April 2021. IDN Times/Irwan Idris

Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan menilai meskipun pemerintah telah menerbitkan larangan mudik, tapi tetap saja akan banyak orang yang bepergian ke kampung halamannya.

Berdasarkan data Dishub Sulsel Bidang Angkutan Jalan per 16 April 2021, diperkirakan ada 1,4 juta orang di Sulsel bakal mudik sebelum H-7 Lebaran. Jumlah itu sekitar 20 persen dari jumlah rata-rata pemudik tahunan sebelum pandemik yakni sekitar 7 juta orang. Jumlah inilah yang perlu diantisipasi.

Meski begitu, potensi pemudik dengan tujuan Sulsel, menurut Dishub, masih termasuk rendah dibandingkan dengan daerah lain. Secara nasional, Sulsel berada di urutan ke-12 sebagai daerah dengan tujuan mudik angkutan Lebaran tahun ini. Daerah tujuan mudik tertinggi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"Persentase kita di Sulsel sebagai daerah tujuan mudik 0,5 persen, termasuk rendah dari daerah Jawa," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah.

Soal kawasan Mamminasata, Arafah mengatakan pihaknya akan tetap menerapkan pembatasan terkait aktivitas transportasi, utamanya saat aturan itu mulai berlaku, meskipun wilayah aglomerasi tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik.

"Tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi. Tentu masing-masing dinas yang ada di wilayah aglomerasi. Jadi di lapangan juga akan terlibat langsung," kata Arafah.

5. Pos penyekatan dibentuk di setiap perbatasan kabupaten/kota

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ayu Afria)

Untuk mengantisipasi pemudik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel siap membentuk pos penyekatan. Pos itu akan ditempatkan di masing-masing perbatasan kabupaten/kota se-Sulsel.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan penempatan pos dimulai pada 6 - 17 Mei 2021 saat aturan larangan mudik diberlakukan. Namun sebagai antisipasi, pihaknya sudah mulai menggelar operasi keselamatan sejak 12 - 25 April 2021.

"Operasi keselamatan itulah salah satu mengimbau protokol kesehatan, tertib berlalu lintas, terus tidak mudik nanti," kata Frans.

Dia pun meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik. Sebab jika ada warga yang nekat mudik pada waktu yang dilarang, maka warga sendirilah yang akan kesulitan.

Menurut Frans, orang yang terlanjur mudik lebih dulu akan kesulitan untuk melalui pos penyekatan jika tidak memiliki surat keterangan perjalanan, misalnya surat tugas dan sebagainya.

"Yang pasti keluar kota di perbatasan. Makanya kalau dia lolos kan nanti ketemu lagi di pos berikutnya," katanya.

Baca Juga: Mudik Diperketat, Ini Aturan Naik Kendaraan Pribadi via Darat

6. Larangan mudik dikhawatirkan berdampak pada perekonomian

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Aturan larangan mudik ini dikhawatirkan berdampak pada perekonomian. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, La Tunreng, larangan mudik akan mematikan pergerakan transportasi.

"Selama ini dilarang mudik sama saja transportasi dikurangi rejekinya, kalau dibiarkan tetapi protokol kesehatannya diprioritaskan saya kira tidak ada masalah mudik, supaya transportasi bisa bergerak," katanya.

Dia juga mengatakan larangan mudik bisa membunuh perekonomian sebab tidak bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat selama masa mudik Lebaran. Padahal selama ini, pemudik akan mengeluarkan biaya transportasi dan menghidupkan lapak-lapak pengusaha kecil menengah.

"Nah, kapan dilarang berarti sama saja mematikan ekonomi, pemerintah melarang dunia usaha bergerak sama saja menghindari adanya pendapatan," imbuhnya.

Industri transportasi, kata dia, dapat memberi kontribusi pada peningkatan ekonomi Sulsel sebesar 23 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, dia berharap kebijakan tersebut dapat melindungi para pengusaha.

"Kita hanya meminta agar kebijakan itu bisa melindungi dunia usaha. Caranya dengan melindungi dan jangan larang menjual. Kalau tidak menjual kan tidak ada transaksi, kalau tidak ada transaksi ekonomi akan macet," katanya.

7. Pengusaha transportasi menjerit karena aturan larangan mudik

Serba-serbi Larangan Mudik: Suara Keraguan pada Ketegasan PemerintahIDN Times/Irfan Fathurohman

Public Relations perusahaan otobus (PO) Bus Liman, Hemran Nurmanti, menyayangkan adanya aturan larangan mudik Lebaran. Sebab, pesanan tiket bakal berkurang hingga menggerus pendapatan perusahaan.

"Sepi dengan adanya pelarangan ini. Sama sekali tidak ada peningkatan penjualan tiket juga," ucap Herman saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Senin, 26 April.

Herman menyebut masyarakat masih memesan tiket sebelum adanya aturan larangan mudik oleh pemerintah. Setelah larangan itu dikeluarkan, barulah terasa dampaknya bagi PO bus.

"Tidak ada pemesanan itu mulai sekarang, dua hari yang lalu. Sebelumnya ada larangan, tetap ada orang yang pesan tiket," katanya.

Dia pun berharap supaya pemerintah memberikan solusi dari kebijakan ini. Bahkan jika memungkinkan, kebijakan ini sebaiknya dibatalkan saja. 

"Cukup berlakukan prokes saja kayak tahun lalu. Kan diperbolehkan tapi tetap pakai prokes seperti rapid test, kalau bisa tidak ada larangan tetapi boleh pulang dengan catatan prokes," kata Herman.

Hal senada disampaikan Direktur utama Borlindo, Roy. Dia juga mengakui adanya penurunan pendapatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2019, pendapatan masih stabil karena semua armada masih beroperasi melayani semua daerah tujuan di masa mudik Lebaran.

Sejak pandemik COVID-19, pendapatan perusahaan pun menurun drastis. Sebanyak 16 armada bus Borlindo terpaksa harus diparkir lantaran tidak beroperasi selama empat bulan.

"Maret sampai Juli 2020 itu hanya satu dua yang jalan. Itu pun sulit menutupi biaya akomodasi, kadang nombok," katanya.

Baca Juga: PO Bus di Makassar Merugi Karena Aturan Larangan Mudik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya