Penerapan Wajib Suket Bebas Corona di Makassar Diundur ke Minggu
Pemkot masih memantangkan persiapan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mundur dari rencana semula, Sabtu, 11 Juli 2020. Saat diterapkan, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib punya surat keterangan bebas COVID-19.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan penerapannya diundur sehari, sehingga akan mulai diterapkan pada Minggu 12 Juli 2020. Pemkot memilih mengundurnya demi persiapan teknis.
"Kita undur dan menjadi hari Minggu untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Warga Makassar Tak Pakai Masker di Tempat Umum Langsung Di-Rapid Test
1. Para pekerja dari luar kota tidak dibatasi
Rudy kembali menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Yakni mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu demi mencegah penyebaran COVID-19. Dia pun meminta masyarakat tidak perlu panik jika kebijakan ini diterapkan.
Pemkot Makassar, kata Rudy, memastikan bahwa perekonomian harus tetap berjalan walaupun dalam situasi pandemik COVID-19. Dengan demikian, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan lintas antar daerah, mencantumkan pengecualian bagi pekerja.
"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja (luar kota) masuk ke Makassar karena roda perekonomian pasti terganggu. Para pekerja adalah penggerak ekonomi Makassar sehingga kita kecualikan seperti ASN, Polri, TNI, pegawai swasta, pedagang, buruh pekerja, pedagang sayur," kata Rudy.
Baca Juga: Viral Foto Satpol PP Makassar Pakai Sepeda Brompton, Ini Faktanya