TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerapan Wajib Suket Bebas Corona di Makassar Diundur ke Minggu

Pemkot masih memantangkan persiapan petugas

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan dan tidak memakai masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mundur dari rencana semula, Sabtu, 11 Juli 2020. Saat diterapkan, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib punya surat keterangan bebas COVID-19.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan penerapannya diundur sehari, sehingga akan mulai diterapkan pada Minggu 12 Juli 2020. Pemkot memilih mengundurnya demi persiapan teknis.

"Kita undur dan menjadi hari Minggu untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Warga Makassar Tak Pakai Masker di Tempat Umum Langsung Di-Rapid Test

1. Para pekerja dari luar kota tidak dibatasi

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Rudy kembali menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Yakni mempersempit aktivitas masyarakat yang dianggap tidak perlu demi mencegah penyebaran COVID-19. Dia pun meminta masyarakat tidak perlu panik jika kebijakan ini diterapkan. 

Pemkot Makassar, kata Rudy, memastikan  bahwa perekonomian harus tetap berjalan walaupun dalam situasi pandemik COVID-19. Dengan demikian, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan lintas antar daerah, mencantumkan pengecualian bagi pekerja.

"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja (luar kota) masuk ke Makassar karena roda perekonomian pasti terganggu. Para pekerja adalah penggerak ekonomi Makassar sehingga kita kecualikan seperti ASN, Polri, TNI, pegawai swasta, pedagang, buruh pekerja, pedagang sayur," kata Rudy.

2. Wajib menunjukkan surat tugas bekerja di Makassar

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Meskipun masuk dalam pengecualian, namun mereka tetap harus menunjukkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar. Selain pengecualian itu, masuk ke Kota Makassar ataupun keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19.

Rudy pun memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi para pekerja dari luar kota yang masih melakukan aktivitas di Kota Makassar.

"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid (test). Artinya kita tetap meminimalisir potensi," ujarnya.

Baca Juga: Viral Foto Satpol PP Makassar Pakai Sepeda Brompton, Ini Faktanya

Berita Terkini Lainnya