Pemprov Sulsel Pangkas Jam Kerja ASN saat Ramadan, Jam 3 Sore Pulang
Agar ASN bisa berbuka puasa bareng keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu berlaku bagi ASN di lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan jam kerja tertuang melalui Surat Edaran nomor 061.2/3638/B.org. tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 M.
Surat edaran tersebut diterbitkan sejak 1 April 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
1. Surat edaran mengatur soal jam kerja
Pada hari biasa, jam kerja ASN Pemprov Sulsel dimulai pukul 08.00 - 17.00 WITA. Selama Ramadan, jam kerja pegawai pada hari Senin - Kamis menjadi 08.00 - 15.00 WITA. Sementara jam istirahat dimulai pada pukul 12.00 - 12.30 WITA.
Selain itu, di hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 - 15.30 WITA. Sementara jam istirahat dimulai 11.30 - 12.30 WITA.
"Ketentuan itu berlangsung selama 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan," demikian isi surat itu.